SOP Penerimaan Calon WBS di Balai RSBKL

Pembahasan SOP

Pada hari, Sabtu tgl 25 Juli 2020  bertempat di aula rapat Bina Karya BRSBKL  Dinas Sosial DIY diadakan rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan calon Warga Binaan Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang kegiatan dinas atau instansi di masa pandemi Covid-19.

Rapat dipimpin oleh Kepala Balai dan dihadiri oleh:
1. Kasubag Tata Usaha
2. Kasie Bina Karya
3. Kasie Bina Laras
4. Koordinator Perawat
5. Koordinator Peksos dan seluruh peksos di lingkungan Balai RSBKL.

Permasalahan:

1. Permasalahan calon WBS akan masuk Balai RSBKL dimasa tanggap darurat saat ini meningkat baik yang berasal dari Keluarga sendiri maupun dari instansi Sosial Kab/Kota, Rumah Sakit Jiwa maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial

2. Terbatasnya sarana prasarana di  Balai RSBKL baik berupa fasilitas ruang/ gedung asrama maupun Alat Pengaman Diri  bagi petugas / ASN di lingkungan Balai RSBKL.

3. Kurangnya kepedulian dari keluarga maupun masyarakat terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan terutama terhadap disabilitas mental eks psikotik setelah diserahkan ke Balai RSBKL. 

4. SOP Penerimaan WBS yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan keadaan tanggap darurat yang berkembang saat ini.


Maksud dan Tujuan:

Maksud dan tujuan dibuatnya SOP tentang penerimaan calon WBS adalah:
1. Agar Calon WBS dapat ditangani dan dilayani lebih baik lagi dg dukungan dari perujuk / keluarga / masyarakat terutama di masa tanggap darurat spt saat ini. 

2. Keluarga / masyarakat dan lembaga kesejahteraan sosial secara aktif dapat membantu dan ikut bertanggung jawab dlm proses Rehabsos sampai  terminasi terutama kpd WBS yg Disabilitas Mental Eks Psikotik.

3. Mencegah dan antisipasi  penyebaran virus Corona di masa tanggap darurat di masyarakat khususnya di lingkungan BRSBKL.

                                     
                                                                  Pembahasan SOP

Upaya Pemecahan Masalah 
Adapun upaya yg di lakukan oleh BRSBKL dlm memecahkan masalah tersebut antara lain adalah :

A. Pembuatan SOP Penerimaan calon WBS terdiri dari 14 ( empat belas poin) antara lain:
1. Penerimaan rujukan calon WBS diterima dan dilayani pada saat jam kerja.
2.
Balai RSBKL hanya menerima rujukan dari Masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dan Balai-balai di 
Lingkungan Dinas Sosial DIY.
3. Rujukan calon WBS Gelandangan Pengemis dan Disabilitas Mental Eks Psikotik 
telah menjalani karantina mandiri di Camp Asesmen selama 14 hari wajib rapid test.
4. Rujukan calon WBS Disabilitas Mental Eks Psikotik dari Masyarakat dan Dinas 
Sosial Kabupaten/Kota wajib melalui perawatan di RSJ.
5. Pekerja Sosial mendata calon klien rujukan dan melakukan rekam proses dan 
menjelaskan semua berkaitan dengan budaya pelayanan kesejahteraan sosial di Balai 
RSBKL Yogyakarta yang meliputi aturan, hak dan kewajiban klien dan membuat 
kontrak pelayanan data yang diminta meliputi:
a. Surat keterangan Kesehatan bebas Covid-19.
b. Hasil asesmen awal terhadap calon klien berupa hasil penegakan diagnosis 
kejiwaan calon klien dalam standar PPDGJ III.
c. Hasil rekam riwayat kasus menurut klien dan asesmen dari petugas RSJ Ghrasia 
dan rumah sakit lainnya.
d. Pekerja sosial melakukan pencatatan kontrak pelayanan yang ditanda tangani 
oleh petugas perujuk dan calon klien.
6. Perujuk wajib menyertakan laporan sosial dan surat rekomendasi psikiater (Camp 
Asesmen).
7. Rujukan dari masyarakat dibuat oleh aparat desa atau kelurahan.
8. Calon WBS melaksanakan protokol kesehatan yang diwajibkan pemerintah dengan 
melaksanakan rapid test covid sebanyak 2 (dua) kali.
9. Perujuk melengkapi persyaratan sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
10. Pekerja Sosial akan menerima calon WBS di ruang konsultasi Pekerja sosial untuk 
dapat dipahamkan tentang pelayanan rehabilitasi sosial dasar di balai selama 1(satu) 
tahun dan didata lebih detail tentang kasus atau permasalahanya dengan menerapkan 
physical distancing, didokumentasikan dalam satu file.
11. Pekerja Sosial berkoordinasi dengan seksi rehabilitasi sosial dan tim perawat Balai 
RSBKL dalam pendataan calon klien, dan penempatan WBS.
12. Tim perawat sebelum memberikan rekomendasi penerimaan WBS, wajib melakukan 
cek kesehatan dasar kepada calon WBS, bila suhu badan lebih dari 37,5 derajat 
celcius disarankan melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan.
13. Tim perawat melakukan asesmen kesehatan kepada calon WBS apabila calon WBS 
menderita penyakit penyerta menjadi tanggungjawab pihak perujuk atau keluarga 
untuk pemeriksaan lebih lanjut ke fasilitas kesehatan.
14. Seksi Rehabilitasi Sosial menempatkan WBS dalam asrama sesuai kebutuhan dan permasalahan WBS.


Ke 14 poin di atas akan dijabarkan lebih lanjut lagi oleh Tim perumus kecil dari Balai RSBKL, bertujuan setiap bagian terdapat SOP khusus dan lebih rinci kembali terkait pelayanan dan rehabilitasi sosial dasar di Balai RSBKL.

B. Memberikan pengertian kepada keluarga / masyarakat/lembaga Kessos, agar ada persamaan persepsi dalam proses Rehabsos yg di lakukan oleh Balai RSBKL

Indikator tercapainya tujuan
1. Adanya dorongan positif dari Keluarga/masyarakat /lembaga perujuk terhadap WBS yg sedang menjalani proses Rehabsos dasar

2. Adanya perubahan sikap dan dukungan sosial dari keluarga/ masyarakat/lembaga perujuk terhadap WBS yg menjalani Rehabsos di Balai RSBKL

Dengan SOP Penerimaan calon WBS yg baik dan jelas akan menciptakan hubungan yang baik antara petugas  dari Balai RSBKL dg keluarga/masyarakat /lembaga perujuk sehingga pelayanan Kpd WBS baik Kpd Gepeng dan Disabilitas Mental Eks Psikotik diharapkan akan meningkat lebih baik lagi dengan dasar SOP terutama di masa tanggap darurat ini.


Pembahasan SOP

No comments:

Post a Comment

Pages