Profesi pekerjaan sosial merupakan salah satu dari profesi
pertolongan manusia (The Human Helping Profesion). Pekerjaan sosial sebagai
suatu profesi pertolongan,mempunyai beberapa prinsip pertolongan. Proses pertolongan pekerjaan sosial dibagi ke
dalam beberapa tahap. Pentahapan proses-proses pertolongan pekerjaan sosial beraneka macam jenisnya.
Pentahapan proses pertolongan pekerjaan sosial pada dasarnya
tidak bersifat kaku tetapi fleksibel atau luwes, artinya pekerja sosial didalam memberikan pertolongan kepada warga binaan tidak selalu dimulai
dari tahap awal (engagement), namun didalam kondisi-kondisi tertentu dapat dari
tahap yang lainnya. Jadi proses pertolongan tidak selalu bersifat linier (garis
lurus) tetapi spiral.
Umumnya, dalam proses pertolongan pekerjaan sosial ini
dilakukan dalam beberapa tahap. Menurut Max Siporin, tahap proses pertolongan
pekerjaan sosial terdiri dari lima tahap, yaitu :
1. Engagement,
Intake, and Contract.
2. Assesment.
3. Planning.
4. Intervention.
5. Evaluation and
Termination.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Rehabilitasi Sosial, meskipun dalam masa tanggap
darurat di Balai RSBKL tetap
melaksanakan Rehabilitasi Sosial dasar
dengan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemda
DIY.
Salah satu kegiatan atau langkah yang dilakuan dalam
Rehabilitasi Sosial adalah melakukan Rujukan yang masuk dalam tahapan Terminasi
Warga Binaan Sosial baik yang Gelandangan dan Pengemis maupun eks Disabilitas
Mental.
Dalam proses pertolongan pekerjaan sosial, ada beberapa
macam terminasi dan alasan yang menyebabkan dilakukannya terminasi. Macam
terminasi tersebut adalah terminasi terencana dan terminasi tidak terencana.
Terminasi dapat terjadi kapan saja selama proses pertolongan
berlangsung apabila situasi menghendaki dengan alasan bila tujuan telah dicapai
dan pelayanan telah lengkap, bila warga binaan sosial telah merasa mampu
melaksanakan tujuan tanpa pertolongan pekerja sosial, bila warga binaan sosial
merasa bahwa pertolongan telah cukup diberikan, bila kegiatan lebih lanjut
tidak ada lagi, bila tidak ada kemajuan atau tidak ada potensi perubahan,
ketika referal dibuat untuk sumber pertolongan yang lain.
Secara umum, ada beberapa alasan dilakukannya tahap
terminasi dalam praktek pertolongan pekerjaan sosial, yaitu :
1. Tujuan telah
tercapai,apabila tujuan dalam proses pertolongan pekerjaan sosial telah
tercapai maka dapat dikatakan bahwa dalam proses pertolongan tersebut berhasil
sehingga sudah dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.
2. Proses
pelayanan yang dilakukan pekerja sosial kepada warga binaan sosial telah
lengkap terlaksanakan.
3. Tidak ada
rencana lain yang perlu dilakukan.
4. Persetujuan dari
pihak warga binaan sosial untuk mengakhiri proses pertolongan.
5. Munculnya
masalah baru yang mengakibatkan masalah tersebut tidak perlu ditangani.
6. Periode
pelayanan yang diberikan pekerja sosial kepada warga binaan sosial sudah
selesai.
7. Seorang warga
binaan sosial dalam proses asesmen sudah tidak memenuhi persyaratan untuk
diketegorikan sebagai warga binaan sosial, baik berdasarkan hasil penilaian
lembaga dan atau atas kemauan calon warga binaan sosial.
8. Seorang calon warga
binaan sosial yang sedang berada dalam proses rehabilitasi mengalami masalah
baik fisik maupun mental (misalnya sakit) sehingga tidak dapat melanjutkan
proses rehabilitasi. Kepada yang bersangkutan dapat dilakukan terminasi yang
biasanya diikuti dengan rujukan (yang ditujukan kepada dokter, rumah sakit,
psikolog dan pelayanan profesional lain yang berkompeten). Selain itu juga
apabila warga binaan sosial ataupun pekerja sosial mengalami kematian.
9. Seorang warga
binaan sosial yang sedang mendapatkan pelayanan dari seorang pekerja sosial,
baik kemauan pekerja sosial atau warga binaan sosial sendiri dengan alasan
tertentu (misalnya tidak suka kepada pekerja sosial, keterlibatan emosional
yang mendalam dan alasan lain yang tidak mendukung jalannya proses pelayanan
yang sehat) tidak dapat melanjutkan proses pelayanan. Dalam hal ini dapat
dilakukan terminasi dan dirujuk untuk memperoleh pelayanan dari pekerja sosial
lain. Hal ini dilakukan demi kepentingan keberlangsungan pelayanan kepada warga
binaan sosial.
10. Seorang warga
binaan sosial yang sedang berada dalam proses rehabilitasi atas kemauan sendiri
memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan rehabilitasi.
Terminasi juga dapat terjadi ketika pekerja sosial
meninggalkan lembaga sehingga warga binaan sosial dirujuk kepada pekerja sosial lain, hal ini terjadi ketika warga
binaan sosial atas kemauannya sendiri memutuskan untuk tidak melanjutkan
kegiatan pertolongan karena merasa terlalu terikat, tidak menyukai situasi
pertolongan, tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, terminasi terjadi
ketika ada kesepakatan untuk bekerja pada tujuan lain atau tujuan baru dengan
rencana aksi baru. Alasan lain dilakukannya rujukan yaitu karena alasan (Lembaga Sosial atau masyarakat)
dimana pekerja sosial tidak memungkinkan mengatasi masalah, menyerahkan atau
merujuk kepada pekerja sosial lain yang berkompeten dalam masalah ini.
Beberapa indikasi dilakukan rujukan dan terminasi, yaitu :
1. Tujuan dan
waktu yang disepakati telah tercapai.
2. Atas
keinginannya sendiri untuk mengakhiri.
3. Warga binaan
sosial dan pekerja sosial sama-sama tidak mampu melanjutkan.
4. Proses
pertolongan yang dilakukan sama sekali tidak berpengaruh kepada warga binaan
sosial.
5. Penyembuhan yang dilakukan pekerja sosial,
sebagai contoh badan sosial menjadikan warga binaan sosial tidak mau keluar
dari badan sosial tersebut sekali pun sudah tidak habis waktunya atau masa
pertolongannya.
Maksud dan Tujuan Rujukan:
1. Warga Binaan Sosial memperoleh pelayanan yang sesuai
dengan permasalahan yang di hadapi.
2. WBS mampu mengembangkan bakat dan minatnya di tempat yang
sesuai.
3. Agar pengalaman dan keterampilan WBS bertambah sehingga lebih siap lagi bila kembali ke
Keluarga atau masyarakat.
Lembaga jaringan rujukan Balai RSBKL antara lain:
1. Balai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial
DIY
2. Balai atau UPT milik Kementrian Sosial
3. Lembaga Kesejahteraan Sosial baik di DIY/ luar DIY.
4. Dinas Sosial Prov
/Kab/Kota tempat asal WBS.
Tahapan dan Langkah Rujukan WBS, sebagai berikut:
Sebelum WBS di rujuk ke Balai/Lembaga lain maka tahapan dan
langkah langkah yang dilakukan oleh Balai RSBKL antara lain:
1. Pekerja Sosial mengadakan Inventarisasi dan pendekatan
kepada WBS yg akan di rujuk.
2. Melaporkan hasil Inventarisasi kepada Kepala Balai
dilanjutkan dengan rapat kecil bersama Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
3. Melakukan temu bahas kasus atau Case Conference bersama
petguas atau ahli dalam bidang tertentu seperti psikolog dan instruktur dari
lingkungan Balai RSBKL yg relevan dengan permasalahan.
4. Menghubungi Balai /lembaga calon perujuk baik melalui Telepon/Whatsapp maupun datang secara langsung.
5. Melakukan temu bahas kasus dengan lembaga calon penerima
6. Menyerahkan /mengantar ke Balai/lembaga yg menerima Rujukan.
Dalam masa tanggap darurat seperti saat ini persyaratan
administrasi yg harus dipenuhi disamping
syarat umum, antara lain:
1. Surat pengantar dari Ka Balai
2. Berita Acara serah terima WBS
3. File record WBS
4. Selama masa tanggap darurat ini ditambah Surat Keterangan
Sehat dari Puskesmas/dokter dan WBS harus bersedia di Karantina secara mandiri
selama 14 hari.
Permasalahan Rujukan.
Dalam melakukan rujukan ke Balai/
Lembaga lain permasalahan yang
sering terjadi apalagi di masa tanggap darurat spt saat ini antara lain adalah
:
1. WBS tidak kerasan di tempat
yang baru didatangi
2.
WBS Kurang bisa menyesuaikan dengan lingkungan yang baru dikenali
3. WBS tidak mau mengungkapkan permasalahan yang dialami kepada pendamping yang baru dikenalnya
4. WBS tidak mentaati Protokol
kesehatan yang diterapkan.
Solusi dan pemecahan masalah yang dilakukan
Untuk menyelesaikan permasalahan
Rujukan di atas maka yg bisa dilakukan adalah :
1. Melakukan komunikasi dan
Pendekatan kepada WBS.
2. Mendengarkan dan memberikan
solusi permasalahan yang dihadapi WBS.
3. Mempelajari file record WBS
untuk bahan dalam memberikan
pendampingan.
4. Memberikan pembinaan secara kelompok /klasikal agar
terjadi komunikasi dan edukasi di antara WBS dengan topik bisa berupa masalah pola hidup bersih dan sehat di masa
pandemi sekarang atau permasalahan sosial.
Dengan Komunikasi dan pembinaan
sesuai dengan permasalahan yang dihadapi WBS sosial diharapkan akan bisa
menyelesaikan permasalahan yang sedang di hadapi oleh Warga Binaan Sosial, sehingga manfaat dari rujukan
sebagai salah satu langkah dari Rehabilitasi Sosial di masa pandemi Corona ini tetap dapat
dilaksanakan dengan baik. Terminasi
bentuk tahapan menghilangkan intervensi yang tidak sukses dan menyeleksi pendekatan-
pendekatan yang berbeda-beda atau menyeleksi strategi-strategi intervensi yang
beraneka macam dengan didasarkan pada proses tersebut. Tahap terakhir dari
proses pelayanan rehabilitasi sosial adalah terminasi. Tahap ini direncanakan dari permulaan
proses. Terminasi dapat tertuju
kepada pemindahan pekerjaan atau instansi lain.
Berikut tiga komponen
dari pekerjaan terminasi: pembebasan, stabilisasi perubahan, dan evaluasi. Para
pekerja sosial yang melibatkan warga binaan sosial dalam pemikiran yang baik tentang
proses terminasi memperkuat kemampuan warga binaan sosial untuk keberfungsian
sosial di masa mendatang.
Mereka juga bisa meningkatkan
kemampuan profesi mereka sendiri melalui evaluasi dengan warga binaan sosial
apa yang menjurus kepada hasil yang diinginkan. Terminasi adalah suatu bagian
integral dari seluruh proses pekerjaan sosial.
Salam sehat selalu
ReplyDeleteGreat blog yyou have
ReplyDelete