1
|
Seluruh WBS diharuskan menunjukkan menunjukan identitas diri yang asli,
seperti KTP/SIM, Kartu
keluarga, Surat Nikah
(bagi yang memiliki). Apabila WBS tidak dapat menunjukkan kelengkapan
identitas tersebut, maka untuk sementara waktu dapat digantikan dengan Surat Kehilangan dari kepolisian.
|
2
|
Masa orientasi satu minggu baik WBS A (WBS
Gelandangan Pengemis) maupun
WBS B
(WBS Eks Psikotik).
|
3
|
Wajib tinggal di dalam panti dan mengikuti semua
kegiatan yang ada.
|
4
|
Wajib bersikap sopan santun, berpakaian rapi dan
menghormati pegawai/ petugas/ karyawan baik di dalam maupun diluar panti.
|
5
|
Dilarang melakukan tindakan kekerasan/ keributan/
keonaran, mengganggu ketertiban bersama, apabila melanggaran ketentuan ini
akan dikeluarkan dari layanan di Balai RSBKL DIY.
|
6
|
Apabila tidak mengikuti kegiatan pendidikan dan
pelatihan sebanyak 5 kali berturut-turut tanpa keterangan akan dikeluarkan
dari layanan Balai RSBKL DIY (khusus WBS A).
|
7
|
Dilarang merokok, menghidupkan HP selama mengikuti
kegiatan.
|
8
|
Kegiatan makan harus dilakukan di ruang makan,
setelah selesai makan maka peralatan dan ruang makan harus dibersihkan.
|
9
|
Wajib menjaga kebersihan lingkungan, ruang
kelas, kamar tidur, ruang makan dan kamar mandi.
|
10
|
Wajib melaksanakan piket kebersihan (menyapu halaman,
ruang makan, ruang kelas) dan siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
|
11
|
Wajib menjaga, merawat dan memelihara alat-alat keterampilan dengan sebaik-baiknya dengan rasa tanggung
jawab.
|
12
|
Tidak diperkenankan menyimpan atau memakai senjata
tajam, obat obat terlarang (Napza) baik di dalam maupun di luar panti, apabila ketahuan akan
dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
|
13
|
Tidak diperbolehkan mengambil barang yang bukan
miliknya apabila ketahuan akan dikeluarkan dari program layanan Balai
RSBKL DIY.
|
14
|
Bagi yang sakit disediakan PPPK dan perawat, apabila
perlu tindak lanjut akan dirujuk ke Puskesmas / RS dengan Program Jamkesos
dan apabila kelebihan biaya ditanggung yang bersangkutan.
|
15
|
Dilarang membawa tamu dan keluarga untuk tinggal /
menginap di Balai RSBKL DIY.
|
16
|
Dilarang keluar masuk kamar yang bukan keluarganya
(khusus WBS A di Unit Bina Karya).
|
17
|
Bagi WBS A kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi
sosial hanya satu kali
|
18
|
Setelah Program pelatihan dan pendidikan maka WBS
harus suka rela meninggalkan Balai RSBKL dan mengembalikan sarana dan prasarana kepada
petugas dan tidak melakukan tuntutan apapun baik uang, barang dan pekerjaan.
|
19
|
Bagi WBS yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa peringatan/ teguran dan lebih lanjut bisa
dikeluarkan dari Program layanan RSBKL DIY.
|