Tata Tertib dan Peraturan Warga Binaan Sosial Balai RSBKL DIY



1
Seluruh WBS diharuskan menunjukkan menunjukan identitas diri yang asli, seperti KTP/SIM, Kartu keluarga, Surat Nikah (bagi yang memiliki). Apabila WBS tidak dapat menunjukkan kelengkapan identitas tersebut, maka untuk sementara waktu dapat digantikan dengan Surat Kehilangan dari kepolisian.
2
Masa orientasi satu minggu baik WBS A (WBS Gelandangan Pengemis) maupun WBS B (WBS Eks Psikotik).
3
Wajib tinggal di dalam panti dan mengikuti semua kegiatan yang ada.
4
Wajib bersikap sopan santun, berpakaian rapi dan menghormati pegawai/ petugas/ karyawan baik di dalam maupun diluar panti.
5
Dilarang melakukan tindakan kekerasan/ keributan/ keonaran, mengganggu ketertiban bersama, apabila melanggaran ketentuan ini akan dikeluarkan dari layanan di Balai RSBKL DIY.
6
Apabila tidak mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan sebanyak 5 kali berturut-turut tanpa keterangan akan dikeluarkan dari layanan Balai RSBKL DIY (khusus WBS A).
7
Dilarang merokok, menghidupkan HP selama mengikuti kegiatan.
8
Kegiatan makan harus dilakukan di ruang makan, setelah selesai makan maka peralatan dan ruang makan harus dibersihkan.
9
Wajib menjaga kebersihan lingkungan, ruang kelas, kamar tidur, ruang makan dan kamar mandi.
10
Wajib melaksanakan piket kebersihan (menyapu halaman, ruang makan, ruang kelas) dan siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
11
Wajib menjaga, merawat dan memelihara alat-alat keterampilan dengan sebaik-baiknya dengan rasa tanggung jawab.
12
Tidak diperkenankan menyimpan atau memakai senjata tajam, obat obat terlarang (Napza) baik di dalam maupun di luar panti, apabila ketahuan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
13
Tidak diperbolehkan mengambil barang yang bukan miliknya apabila ketahuan akan dikeluarkan dari program layanan Balai RSBKL DIY.
14
Bagi yang sakit disediakan PPPK dan perawat, apabila perlu tindak lanjut akan dirujuk ke Puskesmas / RS dengan Program Jamkesos dan apabila kelebihan biaya ditanggung yang bersangkutan.
15
Dilarang membawa tamu dan keluarga untuk tinggal / menginap di Balai RSBKL DIY.
16
Dilarang keluar masuk kamar yang bukan keluarganya (khusus WBS A di Unit Bina Karya).
17
Bagi WBS A kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi sosial  hanya satu kali
18
Setelah Program pelatihan dan pendidikan maka WBS harus suka rela meninggalkan Balai RSBKL dan mengembalikan sarana dan prasarana kepada petugas dan tidak melakukan tuntutan apapun baik uang, barang dan pekerjaan.
19
Bagi WBS yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa peringatan/ teguran dan lebih lanjut bisa dikeluarkan dari Program layanan RSBKL DIY.

Pages