Klien sukarela (voluntary) dan klien rujukan atau tangkapan paksa/razia (involuntary) | Gelandangan, pengemis, pemulung, pengamen, dan eks penderita gangguan jiwa terlantar.
50 orang PMKS gelandangam pengemis dan 250 orang PMKS eks penderita gangguan jiwa.
Mengupayakan kemandirian PMKS dengan pemberian layanan bimbingan sosial, fisik, mental, rohani serta bimbingan keterampilan.
Melaksanakan home visit, motivasi, seleksi penerimaan, dan assesmen awal.
Pemberkasan, penempatan asrama, dan pemberian fasilitas pelayanan rehabilitasi.
Uji coba pemulangan klien ke keluarga dan praktek kerja.
Pemutusan kontrak layanan profesional setelah jangka waktu pelayanan berakhir.
"Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial gelandangan pengemis dan eks psikotik untuk mendukung kepulihan keberfungsian sosial mereka."Berupaya memberikan pelayanan sepenuh hati.
"Layanan yang Kami berikan tetap tidak akan berjalan dan berdampak maksimal tanpa dukungan dan partisipasi dari keluarga klien."Bersinergi dengan keluarga klien.
"Berusaha memberikan pelayanan profesional dan berupaya memberikan solusi terbaik untuk penanganan masalah klien."Petugas memberikan pelayanan yang ramah dan konsultasi gratis.
Manfaatkan layanan konsultasi dengan kami melalui layanan konsultasi online maupun offline. Kami siap memberikan layanan konsultasi gratis.