STANDAR PELAYANAN
BALAI REHABILITASI SOSIAL BINA KARYA DAN LARAS
DINAS SOSIAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BALAI REHABILITASI SOSIAL BINA KARYA DAN LARAS
DINAS SOSIAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1.
SATUAN
KERJA :
Balai Rehabilitasi
Sosial Bina Karya Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa
Yogyakarta
JENIS
PELAYANAN : Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan
Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas Mental ( Eks Psikotik )
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
1)
Penyadang Disabilitas Mental (PDM) dengan diagnosa Eks Gangguan
Jiwa yang sudah ditegakan Diagnosanya oleh psikiater
2)
Berdomisili dan / beridentitas Penduduk
D.I.Yogyakarta
3)
Penyandang Disabilitas Mental Laki laki / Perempuan berusia 17
sd 50 tahun
4)
Penyadang Disabilitas Mental Terlantar ada keluarga yang
bertanggungjawab secara kooperatif ( Syarat Administrasi Copy KTP, KK dan
Jaminan Kesehatan, Surat Rujukan )
5)
Penyadang Disabilitas Mental Gelandangan harus mendapat rekomendasi
dari Rumah Perlindungan Sosial / Camp Asesmen
6)
Menyepakati dan menandatangani kontrak layanan
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
Rujukan > Motivasi,
seleksi dan asesmen awal > Penerimaan
& Penempatan > Asesmen Lanjutan & Penempatan
Program > REHABILITASI (Layanan kebutuhan dasar/Psikososial/Vokasional) > Resosialiasi/Pemberdayaan/Penaungan
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
a) Penyandang Disabilitas Mental
Terlantar waktu layanan 1 tahun
b) Penyandang Disabilitas Mental
Gelandangan Layanan Permanen ( sampai ditemukan keluarga atau meninggal
dunia)
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut
biaya / Rp. 0,-
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Penyandang
Disabilitas Mental yang telah mendapat Pelayanan dan Rehabilitasi dalam
kondisi PULIH
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
1) Datang Langsung/ bersurat Ke Unit
Bina Laras dengan Alamat Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman
2) Telp (0274)498141
3) Email : balai.rsbkl@
4) Web : brsbkl.jogjaprov.go.id
|
2.
SATUAN
KERJA : Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya
Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa
Yogyakarta
JENIS
PELAYANAN : Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan
Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas Mental ( Eks Psikotik )
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
1) Pria / wanita Gelandangan dan / pengemis berusia
maksimal 50 tahun
2) Sudah atau belum menikah
3) Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit
menular
4) Tidak sedang dalam proses peradilan / kepolisian
5) Selama mengikuti program bersedia tinggal di
Balai Bina Karya Dan Laras Yogyakarta
6) Bersedia mentaati peraturan yang berlaku
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
Rujukan /
Penyerahan diri > Motivasi, seleksi dan asesmen awal
> Penerimaan & Penempatan > Asesmen Lanjutan
& Penempatan Program > REHABILITASI (Layanan
kebutuhan dasar / Psikososial / Vokasional) > Resosialiasi / Bimbingan lanjut / Rujuk lembaga lain
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
1 tahun
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut
biaya / Rp. 0,-
|
5.
|
Produk pelayanan
|
a. Penyandang Masalah Gelandangan dan / pengemis
yang sudah mendapat rehabilitasi
b. Penyandang Masalah Gelandangan dan / pengemis
yang sudah resosialisasi kembali ke keluarga atau masyarakat
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
1) Datang Langsung/ bersurat Ke Unit Bina Karya
dengan Alamat Sidomulyo TR IV/369 Yogyakarta
2) Telp 0274.589063
3) Email :
4) WEB : brsbkl.jogjaprov.go.id
|
3.
SATUAN
KERJA : Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya
Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa
Yogyakarta
JENIS
PELAYANAN : Layanan Informasi Publik
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
1) Warga
Negara Indonesia
2) Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
3) Menunjukkan
KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain
4) Pengguna
Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan
sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk
kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
1) Pemohon
mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
2) Pemohon
melengkapi persyaratan
3) Petugas
memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa :
a.
Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti
permohonan
b. Permohonan
ditolak
4) Petugas
memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
Media Informasi :
1) Pemohon datang langsung ke Balai dengan mengisi
Formulir pengaduan
- Bina Karya
: Sidomulyo TR IV/368 Yogyakarta
- Bina
Laras : Karangmojo, Purwomartani, Kalasan,
Sleman
2) Pemohon dapat memberikan Laporan Pengaduan
melalui media :
- Website
: brsbkl.jogjaprov.go.id
- Email
:
3) Pemohon juga dapat menyampaikan pengaduan lewat
tlp/HP
- Telp Kantor
: (0274) 589063 bina karya (0274) 495141 bina laras
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang
berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan
PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3) Penyampaian informasi publik kepada pemohon
informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa
pos.
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut
biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik
dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras, atau
menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan
informasi.
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Produk Informasi Publik yang
tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain:
1) Analisa
Standar Belanja
2) Standar
Harga Barang dan Jasa
3) Jumlah Warga Binaan Sosial
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
1) Datang
Langsung
2) Kotak saran
3) Email :
4) Telepon
:
- (0274)
589063 bina karya
- (0274)
495141 bina laras
|
4.
SATUAN
KERJA : Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya
Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa
Yogyakarta
JENIS
PELAYANAN : Layanan Pengaduan
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Mengisi formulir
yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan
dapat dipertanggungjawabkan
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
1) Pemohon
mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
2) Pemohon
melengkapi persyaratan
3) Petugas
memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa :
a.
Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti
permohonan
b. Permohonan
ditolak
4) Petugas
memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
Media Informasi :
1) Pemohon datang langsung ke Balai dengan mengisi
Formulir pengaduan
- Bina Karya
: Sidomulyo TR IV/368 Yogyakarta
- Bina
Laras : Karangmojo, Purwomartani, Kalasan,
Sleman
2) Pemohon dapat memberikan Laporan Pengaduan
melalui media :
- Website
: brsbkl.jogjaprov.go.id
- Email
: psbkjogja@gmail.com
3) Pemohon juga dapat menyampaikan pengaduan lewat
tlp/HP
- Telp Kantor
: (0274) 589063 bina karya (0274) 495141 bina laras
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
Proses penyelesaian masalah
sesuai kategori masalah
a) Ringan : maksimal penyelesaian 3 hari
b) Sedang :
maksimal penyelesaian 7 hari
c) Berat :
maksimal penyelesaian 10 hari
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya.
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Tanggapan
penanganan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
1) Datang
Langsung
2) Kotak saran
3) Email :
4) Telepon
:
- (0274)
589063 bina karya
- (0274)
495141 bina laras
|
Perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas psikososial masih minim, itu yang melatarbelakangi salah satu dosen Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga untuk mendirikan rumah singgah penyandang disabilitas psikososial yang terletak di kec Kutorejo, kab Mojokerto. Yayasan ini mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Saat ini mengelola kegiatan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Sabilul Muttaqien”, Madrasah Diniyah “Sabilul Muttaqien”, Jamaah Istighosah, dan Rumah Singgah “Al-Hidayah” bagi penyandang disabilitas psikososial, termasuk pasien gangguan jiwa. Untuk informasi lebih lanjut, yuk kunjungi laman berikut https://ners.unair.ac.id/site/index.php/news-fkp-unair/2320-dosen-fkp-unair-dirikan-rumah-singgah-bagi-penyandang-disabilitas-psikososial
ReplyDeleteApakah saya bisa masukkan ibu saya yang punya gangguan jiwa
ReplyDelete