STANDAR PELAYANAN PUBLIK

A.    STANDAR PELAYANAN

 

1.     

Satuan Kerja

: Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras

 

Jenis Pelayanan

: Layanan Informasi

KOMPONEN SERVICE DELIVERY

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Pelayanan

1)    Warga Negara Indonesia.

2)    Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.

3)    Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

 

 

 

 

 

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan :

1.   Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi

2.   Pemohon melengkapi persyaratan

3.   Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa :

a.   Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan

b.   Permohonan ditolak

4.   Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

 

Media Informasi  :

a.   Pemohon datang langsung ke Balai dengan mengisi Formulir pengaduan

-   Bina Karya : Sidomulyo TR IV/368 Yogyakarta

-   Bina Laras : Karangmojo, Purwomartani, Kalasan,  Sleman

b.   Pemohon dapat memberikan Laporan Pengaduan melalui media :

-   Website : brsbkl.jogjaprov.go.id

-   Email    : psbkjogja@gmail.com

-   Instagram : @brsbkldiy

c.   Pemohon juga dapat menyampaikan pengaduan lewat telepon

Telp Kantor     : (0274) 589063 bina karya

                              (0274) 495141 bina laras

3.

Jangka waktu penyelesaian

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

4.

Biaya/tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitarBalai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk  untuk perekam data dan informasi.

5.

Produk pelayanan

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain:

a.    Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Gelandangan Pengemis

b.   Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental ( Eks Psikotik )

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran,

c. email : psbkjogja@gmail.com

d. Instagram : @brsbkldiy

e. Telepon : (0274) 589063 bina karya,

                   (0274) 495141 bina laras

 

 

 

 

KOMPONEN MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

1)   Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2)   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Dalam memberikan informasi pelayanan publik, disediakan  ruang layanan berupa : ruang Desk Layanan Informasi Publik, Ruang tunggu, Leaflet.

 

3.

Kompetensi

Pelaksana

Petugas pengaduan memiliki kompetensi sesuai Standarisasi Pengelolaan Pengaduan

 

4.

Pengawasan

internal

Sistem Pengawasan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY

5.

Jumlah pelaksana

2 orang

6.

Jaminan

pelayanan

Balai RSBKL menjamin kerahasiaan data pemohon

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Balai RSBKL menjamin keamanan dan keselamatan pemohon

8.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi dilakukan sesuai SOP PPID Pemda DIY

 

 

9.

Aksesibilitas

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran,

c. email : psbkjogja@gmail.com

d. Instagram : @brsbkldiy

e. Telepon : (0274) 589063 bina karya, (0274) 495141 bina laras

10.

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis         : jam 07.30-14.30

Jumat                         : jam 07.30-11.30

Sabtu                           : jam 07.30-13.00

KEPALA BALAI RSBKL,

 

 

NOVITA IRA WIDARI

 

 

 

 

2.     

Satuan Kerja

: Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras

 

Jenis Pelayanan

: Layanan Pengaduan

KOMPONEN SERVICE DELIVERY

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Pelayanan

Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Reserved: 1.pemohon datang langsung ke BRSBKL

Reserved: 2. Pemohon mengisi formulir pengaduan 

Rounded Rectangle: H
A
S
I
L
Reserved: 3. pemohon menyampaikan permasalahan/pengaduan
Oval: DIPROSES

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan :

1.   Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan

2.   Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan

3.   Petuga menyelesaikan pengaduan

4.   Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

Media Informasi  :

a.       Pemohon datang langsung ke Balai dengan mengisi Formulir pengaduan

-   Bina Karya    : Sidomulyo TR IV/368 Yogyakarta

-   Bina Laras     : Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman

b.       Pemohon dapat memberikan Laporan Pengaduan melalui media :

-   Website          : brsbkl.jogjaprov.go.id

-   Email      : psbkjogja@gmail.com

-   Instagram : @brsbkldiy

 

 

3.

Jangka waktu penyelesaian

 

 

 

a.  Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik menyampaikan pengaduan;

b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengaduan akan menyampaikan tanggapan. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, faksimile

4.

Biaya/tarif

 

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya.

5.

Produk pelayanan

c.    Tanggapan penanganan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran,

c. email : psbkjogja@gmail.com

d. Instagram : @brsbkldiy

e. Telepon : (0274) 589063 bina karya, (0274) 495141 bina laras

 

KOMPONEN MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

 

 

1.   Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013

Peraturan Menpan RB RI No. 24 Tahun 2014

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Dalam memberikan layanan pengaduan publik, petugas pengaduan menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas pengaduan; Meja; Kursi; Telepon; Formulir.

 

3.

Kompetensi

Pelaksana

Petugas pengaduan memiliki kompetensi sesuai Standarisasi Pengelolaan Pengaduan.

4.

Pengawasan

Internal

Sistem Pengawasan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY

5.

Jumlah pelaksana

2 orang

 

6.

Jaminan

Pelayanan

Balai RSBKL menjamin kerahasiaan data pemohon

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Balai RSBKL menjamin keamanan dan keselamatan pemohon

8.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY

9.

Aksesibilitas

 

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran,

c. email : psbkjogja@gmail.com

d. Instagram : @brsbkldiy

e. Telepon : (0274) 589063 bina karya, (0274) 495141 bina laras

10.

Waktu Pelayanan

 

Senin s/d Kamis         : jam 07.30-14.30

Jumat                         : jam 07.30-11.30

Sabtu                        : jam 07.30-13.00

 

KEPALA BALAI RSBKL,

 

 

NOVITA IRA WIDARI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.     


Satuan Kerja

: Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras

 

Jenis Pelayanan

: Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis

 

KOMPONEN SERVICE DELIVERY

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a.  Pria / Wanita Gelandangan dan/ Pengemis berumur 18 sampai 59 tahun.

b. Rujukan dari Masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dan Balai-balai di Lingkungan Dinas Sosial DIY.

c.  Rujukan calon WBS Gelandangan Pengemis dan Disabilitas Mental Eks Psikotik telah menjalani karantina mandiri di Camp Asesmen selama 14 hari wajib rapid test dengan hasil negatif.

d. Sehat Jasmani dan Rohani.

e.  Sudah atau belum menikah.

f.   Tidak sedang dalam proses peradilan/ Kepolisian.

g.  Selama Program Rehabilitasi Sosial Dasar bersedia tinggal di Balai RSBKL.

h. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Balai RSBKL.

i.   Menandatangani kontrak layanan.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

3.

Jangka waktu penyelesaian

1 Tahun Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar dan sampai ditemukan keluarga.

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya / Rp. 0,-

5.

Produk pelayanan

1.   PPKS Gelandangan dan Pengemis yang sudah mendapat mendapat rehabilitasi

d.   PPKS Gelandangan dan Pengemis yang sudah reunifikasi, resosialisasi kembali ke keluarga atau masyarakat serta rujukan ke lembaga lain

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Datang Langsung/ bersurat ke Bina Karya Balai RSBKL dengan alamat JL Sidomulyo TR IV/ 369 Bener Tegalrejo Yogyakarta

b.   Telp 0274-589063

c.    Email : psbkjogja@gmail.com

     Web   : brsbkl.jogjaprov.go.id

 

 

KOMPONEN MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

a.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan pengemis.

b.  Peraturan  Gubernur DIY Nomor 36  tentang Standar Operasional Prosedur  Gelandangan dan pengemis.

c.   Perda nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

d.  Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Dalam memberikan layanan terhadap PPKS Balai RSBKL menyediakan asrama, kebutuhan sandang dan papan, kebutuhan daily life, ruang kelas untuk kegiatan dan keterampilan, peralatan tulis dan instruktur yang sesuai dengan bidang keterampilan.

3.

Kompetensi

Pelaksana

Petugas Pelayanan adalah Fungsional Pekerja Sosial Balai RSBKL, Fungsional Perawat Balai RSBKL, Tenaga Bantu Pramu Sosial, Pramu Sosial HOK, Petugas lain yang membantu diperkuat dengan kompetensi keilmuan dan Surat Pelaksanaan Tugas.

4.

Pengawasan

internal

Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

5.

Jumlah pelaksana

Pejabat Struktural      : 4 Orang

Pekerja Sosial             : 2 Orang

Seksi PRS Bina Karya : 2 Orang

Tata Usaha                 : 6 Orang

Pramu Sosial HOK      : 1 Orang

Perawat                      : 1 Orang

Satpam                       : 8 Orang

CS                              : 4 Orang

Juru Masak                : 3 Orang

6.

Jaminan

pelayanan

Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial DIY, menjamin pengguna layanan dengan humanis, tulus, tuntas dan mentas sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

 

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial DIY, menjamin kerahasiaan dari pihak pihak yang tidak terkait dengan permasalahan serta tidak terjadi  diskriminasi.

8.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi dilakukan sesuai SOP PPID  Pemda DIY

 

9.

Aksesibilitas

a.     Datang Langsung/ bersurat ke Bina Karya Balai RSBKL dengan alamat JL Sidomulyo TR IV/ 369 Bener Tegalrejo Yogyakarta

b.   Telp 0274-589063

c.    Email : psbkjogja@gmail.com

d.     Web  : brsbkl.jogjaprov.go.id

Instagram : @brsbkldiy

10.

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis        :  jam 07.30-14.30

Jumat                        :  jam 07.30-11.30

Sabtu                        :  jam 07.30-13.00

 

KEPALA BALAI RSBKL,

 

 

NOVITA IRA WIDARI

 

 

 

 

 

 

4.     


Satuan Kerja

: Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras

 

Jenis Pelayanan

: Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (Eks Psikotik)

KOMPONEN SERVICE DELIVERY

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a.  Eks Penyadang Disabilitas Mental (PDM) dengan diagnose Eks Gangguan Jiwa Paska rawat RSJ Daerah

b. Diutamakan Penduduk D.I.Yogyakarta

c.  Eks Penyandang Disabilitas Mental Laki laki / Perempuan berusia 18 sd 59 tahun;

d. Eks Penyadang Disabilitas Mental Terlantar ada Penanggung jawab secara kooperatif

e.  Surat Rujukan/ Permohonan Perujuk dari Kelurahan, Dinsos Kabupaten/ Kota, Camp Assesment dilampiri Foto  Copy KTP, KK dan Jaminan Kesehatan

f.   Selama Program Rehabilitasi Sosial Dasar bersedia tinggal di Balai RSBKL.

g.  Bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Balai RSBKL.

h. Menandatangani kontrak layanan

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

3.

Jangka waktu penyelesaian

1 Tahun Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar dan sampai ditemukan keluarga.

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya / Rp. 0,-

 

5.

Produk pelayanan

e.    Eks Penyandang Disabilitas Mental (Eks Psikotik)  Stabil dan Pulih serta dapat berfungsi sosial sesuai kondisinya

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.     Datang Langsung ke  BRSBKL Unit Bina Laras dengan Alamat Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman

b.     Telp 0274-498141

c.     Email : psbkjogja@gmail.com

d.     Web  : brsbkl.jogjaprov.go.id

e.     Instagram : @brsbkldiy

 

KOMPONEN MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

a.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun  2016 tentang Penyandang Disabilitas

b.  Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas

c.   Permensos Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

d.  Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial.

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Dalam memberikan layanan pengaduan publik, petugas pengaduan menyediakan ruang layanan berupa ruang Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas pengaduan; meja; kursi; telepon; Toilet; formulir

3.

Kompetensi

Pelaksana

Petugas Pelayanan adalah Fungsional Pekerja Sosial Balai RSBKL, Fungsional Perawat Balai RSBKL, Tenaga Bantu Pramu Sosial, Pramu Sosial HOK, Petugas lain yang membantu diperkuat dengan kompetensi keilmuan dan Surat Pelaksanaan Tugas.

4.

Pengawasan

internal

Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

5.

Jumlah pelaksana

Pejabat Struktural      : 4 Orang

Pekerja Sosial             : 4 Orang

Seksi PRS Bina Laras : 3 Orang

Tata Usaha                 : 6 Orang

Pramu Sosial              : 21 Orang

Perawat                      : 5 Orang

Satpam                       : 12 Orang

CS                              : 14 Orang

Juru Masak                : 8 Orang

Juru Cuci                   : 4 Orang

6.

Jaminan

pelayanan

Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial DIY, menjamin pengguna layanan dengan humanis, tulus, tuntas dan mentas sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

 

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial DIY, menjamin kerahasiaan dari pihak pihak yang tidak terkait dengan permasalahan serta tidak terjadi  diskriminasi.

8.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi dilakukan sesuai SOP PPID  Pemda DIY

 

9.

Aksesibilitas

a.     Datang Langsung ke  Bina Laras BRSBKL dengan alamat Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

b.     Telp 0274-498141

c.     Email : psbkjogja@gmail.com

d.     Web  : brsbkl.jogjaprov.go.id

e.     Instagram : @brsbkldiy

10.

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis        :  jam 07.30-14.30

Jumat                        :  jam 07.30-11.30

Sabtu                        :  jam 07.30-13.00

 

KEPALA BALAI RSBKL,

 

 

NOVITA IRA WIDARI

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Pages