A. STANDAR PELAYANAN
|
1. |
Satuan
Kerja |
:
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras |
|
|
Jenis
Pelayanan |
: Layanan Informasi KOMPONEN
SERVICE DELIVERY |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1)
Warga Negara Indonesia. 2)
Mengisi formulir permintaan Informasi
Publik. 3)
Menunjukkan KTP/identitas lain dan
melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain. Pengguna
Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan
sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk
kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan.
|
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Keterangan : 1.
Pemohon mengajukan permintaan
informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi 2.
Pemohon melengkapi persyaratan 3.
Petugas memverifikasi keperluan
pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a.
Permohonan dapat diproses dan petugas
memberikan bukti permohonan b.
Permohonan ditolak 4.
Petugas memberikan data informasi
yang dibutuhkan pemohon
Media Informasi : a. Pemohon datang langsung ke Balai dengan mengisi Formulir pengaduan - Bina Karya : Sidomulyo TR IV/368 Yogyakarta -
Bina Laras : Karangmojo, Purwomartani,
Kalasan, Sleman b. Pemohon dapat memberikan Laporan Pengaduan melalui media : - Website : brsbkl.jogjaprov.go.id - Email : psbkjogja@gmail.com - Instagram : @brsbkldiy c.
Pemohon juga dapat menyampaikan pengaduan lewat telepon Telp Kantor :
(0274) 589063 bina karya (0274) 495141 bina laras |
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
1)
Proses
penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan
setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 2)
Waktu penyelesaian
dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan
menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada
dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja; Penyampaian informasi publik kepada
pemohon informasi publik dilakukan secara
langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos. |
|
4. |
Biaya/tarif |
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara
gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman,
pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri
disekitarBalai Rehabilitasi
Sosial Bina Karya Dan Laras, atau menyediakan
CD/DVD kosong atau flashdisk untuk
perekam data dan informasi. |
|
5. |
Produk pelayanan |
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain: a.
Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial
dan Rehabilitasi Sosial Gelandangan Pengemis b.
Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental ( Eks Psikotik ) |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Datang Langsung, b. Kotak saran, c. email : psbkjogja@gmail.com d.
Instagram : @brsbkldiy e. Telepon : (0274) 589063 bina karya, (0274) 495141
bina laras |
KOMPONEN
MANUFACTURING
|
1. |
Dasar Hukum |
1)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
|
|
2 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Dalam memberikan
informasi pelayanan publik, disediakan
ruang layanan berupa : ruang Desk Layanan Informasi Publik, Ruang
tunggu, Leaflet.
|
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Petugas pengaduan memiliki kompetensi sesuai
Standarisasi Pengelolaan Pengaduan
|
|
4. |
Pengawasan internal |
Sistem Pengawasan
sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY |
|
5. |
Jumlah pelaksana |
2 orang |
|
6. |
Jaminan pelayanan |
Balai RSBKL menjamin
kerahasiaan data pemohon |
|
7. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Balai RSBKL menjamin
keamanan dan keselamatan pemohon |
|
8. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi dilakukan sesuai SOP PPID Pemda DIY
|
|
9. |
Aksesibilitas |
a. Datang Langsung, b. Kotak saran, c. email : psbkjogja@gmail.com d.
Instagram : @brsbkldiy e. Telepon : (0274)
589063 bina karya, (0274) 495141 bina laras |
|
10. |
Waktu Pelayanan |
Senin s/d Kamis : jam 07.30-14.30 Jumat : jam 07.30-11.30 Sabtu : jam 07.30-13.00 |
|
|
2. |
Satuan Kerja |
: Balai Rehabilitasi Sosial Bina
Karya dan Laras |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Jenis Pelayanan |
: Layanan Pengaduan KOMPONEN SERVICE DELIVERY |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Mengisi
formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang
jelas dan dapat dipertanggungjawabkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Keterangan : 1.
Pemohon mengajukan pengaduan dengan
hadir di meja pengaduan 2.
Pemohon melengkapi persyaratan,
menulis pengaduan di formulir pengaduan 3.
Petuga menyelesaikan pengaduan 4.
Petugas memberikan tanggapan atas
pengaduan pelayanan publik secara resmi Media Informasi : a. Pemohon datang langsung ke Balai dengan mengisi Formulir pengaduan - Bina Karya : Sidomulyo TR
IV/368 Yogyakarta - Bina Laras : Karangmojo,
Purwomartani, Kalasan, Sleman b. Pemohon dapat memberikan Laporan Pengaduan melalui media : - Website :
brsbkl.jogjaprov.go.id - Email : psbkjogja@gmail.com - Instagram : @brsbkldiy
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Jangka waktu
penyelesaian
|
a. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik
menyampaikan pengaduan; b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengaduan akan menyampaikan tanggapan. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja; Tanggapan atas pengaduan kepada
pemohon informasi publik dilakukan
secara langsung, melalui email, faksimile |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Biaya/tarif
|
Untuk
mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Produk pelayanan |
c.
Tanggapan
penanganan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Datang Langsung, b. Kotak saran, c. email : psbkjogja@gmail.com d.
Instagram : @brsbkldiy e. Telepon : (0274) 589063 bina karya, (0274) 495141 bina
laras |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KOMPONEN
MANUFACTURING
|
1. |
Dasar Hukum
|
1.
Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 Peraturan Menpan
RB RI No. 24 Tahun 2014 |
|
2 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Dalam memberikan layanan pengaduan publik,
petugas pengaduan menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan
Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas pengaduan; Meja; Kursi; Telepon;
Formulir.
|
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Petugas pengaduan
memiliki kompetensi sesuai Standarisasi Pengelolaan Pengaduan. |
|
4. |
Pengawasan Internal |
Sistem Pengawasan
sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY |
|
5. |
Jumlah pelaksana |
2 orang
|
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
Balai RSBKL menjamin
kerahasiaan data pemohon |
|
7. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Balai RSBKL menjamin
keamanan dan keselamatan pemohon |
|
8. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi dilakukan
sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY |
|
9. |
Aksesibilitas
|
a. Datang Langsung, b. Kotak saran, c. email : psbkjogja@gmail.com d.
Instagram : @brsbkldiy e. Telepon : (0274)
589063 bina karya, (0274) 495141 bina laras |
|
10. |
Waktu Pelayanan
|
Senin s/d Kamis : jam 07.30-14.30 Jumat : jam 07.30-11.30 Sabtu : jam 07.30-13.00 |
|
|
3. |
Satuan Kerja |
: Balai Rehabilitasi Sosial Bina
Karya dan Laras |
|
|
Jenis Pelayanan |
: Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial
Gelandangan dan Pengemis
KOMPONEN SERVICE DELIVERY |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Pria / Wanita Gelandangan
dan/ Pengemis berumur 18 sampai 59 tahun. b. Rujukan dari Masyarakat, Dinas Sosial
Kabupaten/Kota, dan Balai-balai di Lingkungan Dinas Sosial DIY. c. Rujukan calon WBS Gelandangan Pengemis dan Disabilitas Mental Eks
Psikotik telah menjalani karantina mandiri di Camp Asesmen selama 14
hari wajib rapid test dengan hasil negatif. d. Sehat Jasmani dan Rohani. e. Sudah atau belum menikah. f. Tidak sedang dalam proses
peradilan/ Kepolisian. g. Selama Program Rehabilitasi
Sosial Dasar bersedia tinggal di Balai RSBKL. h. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Balai RSBKL. i.
Menandatangani kontrak layanan. |
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Tahun Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar
dan sampai ditemukan keluarga. |
|
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya / Rp. 0,- |
|
5. |
Produk pelayanan |
1.
PPKS Gelandangan dan Pengemis yang
sudah mendapat mendapat rehabilitasi d.
PPKS Gelandangan dan Pengemis yang
sudah reunifikasi, resosialisasi kembali ke keluarga atau masyarakat serta
rujukan ke lembaga lain |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a.
Datang Langsung/ bersurat ke Bina Karya Balai
RSBKL dengan alamat JL Sidomulyo TR IV/ 369 Bener Tegalrejo Yogyakarta b.
Telp 0274-589063 c.
Email : psbkjogja@gmail.com
Web : brsbkl.jogjaprov.go.id |
KOMPONEN
MANUFACTURING
|
1. |
Dasar Hukum |
a. Peraturan Pemerintah Nomor 31 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan pengemis. b. Peraturan
Gubernur DIY Nomor 36 tentang
Standar Operasional Prosedur
Gelandangan dan pengemis. c.
Perda nomor 1
Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan
Pengemis. d. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial |
|
2 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Dalam
memberikan layanan terhadap PPKS Balai RSBKL menyediakan asrama, kebutuhan
sandang dan papan, kebutuhan daily life, ruang kelas untuk kegiatan dan
keterampilan, peralatan tulis dan instruktur yang sesuai dengan bidang
keterampilan. |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Petugas Pelayanan adalah Fungsional Pekerja Sosial Balai RSBKL, Fungsional
Perawat Balai RSBKL, Tenaga Bantu Pramu Sosial, Pramu Sosial HOK, Petugas
lain yang membantu diperkuat dengan kompetensi keilmuan dan Surat Pelaksanaan
Tugas. |
|
4. |
Pengawasan internal |
Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. |
|
5. |
Jumlah pelaksana |
Pejabat Struktural : 4 Orang Pekerja Sosial : 2 Orang Seksi PRS Bina Karya : 2 Orang Tata Usaha : 6 Orang Pramu Sosial HOK :
1 Orang Perawat : 1 Orang Satpam : 8 Orang CS : 4 Orang Juru
Masak : 3 Orang |
|
6. |
Jaminan pelayanan |
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial DIY, menjamin pengguna layanan
dengan humanis, tulus,
tuntas dan mentas sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
|
|
7. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Balai Rehabilitasi
Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial DIY, menjamin kerahasiaan dari pihak pihak yang tidak terkait dengan
permasalahan serta tidak terjadi
diskriminasi. |
|
8. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi
dilakukan sesuai SOP PPID Pemda DIY
|
|
9. |
Aksesibilitas |
a.
Datang Langsung/ bersurat ke Bina Karya Balai
RSBKL dengan alamat JL Sidomulyo TR IV/ 369 Bener Tegalrejo Yogyakarta b.
Telp 0274-589063 c.
Email : psbkjogja@gmail.com d.
Web : brsbkl.jogjaprov.go.id Instagram : @brsbkldiy |
|
10. |
Waktu Pelayanan |
Senin s/d Kamis : jam
07.30-14.30 Jumat : jam 07.30-11.30 Sabtu : jam 07.30-13.00 |
|
|
4. |
Satuan Kerja |
: Balai Rehabilitasi Sosial Bina
Karya dan Laras |
|
|
Jenis Pelayanan |
: Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial
dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (Eks Psikotik) KOMPONEN SERVICE DELIVERY |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Eks Penyadang Disabilitas Mental (PDM)
dengan diagnose Eks Gangguan Jiwa Paska rawat RSJ Daerah b. Diutamakan Penduduk D.I.Yogyakarta c. Eks Penyandang Disabilitas Mental Laki
laki / Perempuan berusia 18 sd 59 tahun; d. Eks Penyadang Disabilitas Mental Terlantar
ada Penanggung jawab secara kooperatif e. Surat Rujukan/ Permohonan Perujuk dari
Kelurahan, Dinsos Kabupaten/ Kota, Camp Assesment dilampiri Foto Copy KTP, KK dan Jaminan Kesehatan f.
Selama Program Rehabilitasi Sosial Dasar bersedia tinggal di Balai RSBKL. g. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Balai RSBKL. h. Menandatangani
kontrak layanan |
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Tahun Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar
dan sampai ditemukan keluarga. |
|
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya /
Rp. 0,-
|
|
5. |
Produk pelayanan |
e.
Eks Penyandang Disabilitas Mental (Eks Psikotik) Stabil dan Pulih serta dapat berfungsi
sosial sesuai kondisinya |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a.
Datang Langsung ke
BRSBKL Unit Bina Laras dengan
Alamat Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman b.
Telp 0274-498141 c.
Email : psbkjogja@gmail.com d.
Web : brsbkl.jogjaprov.go.id e.
Instagram :
@brsbkldiy |
KOMPONEN
MANUFACTURING
|
1. |
Dasar Hukum |
a.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas b. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 75 tahun
2020 tentang Layanan Dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas c.
Permensos Nomor 7
Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas d. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial. |
|
2 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Dalam memberikan
layanan pengaduan publik, petugas pengaduan menyediakan ruang layanan berupa
ruang Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas pengaduan; meja;
kursi; telepon; Toilet; formulir |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Petugas Pelayanan adalah Fungsional Pekerja Sosial Balai RSBKL,
Fungsional Perawat Balai RSBKL, Tenaga Bantu Pramu Sosial, Pramu Sosial HOK,
Petugas lain yang membantu diperkuat dengan kompetensi keilmuan dan Surat
Pelaksanaan Tugas. |
|
4. |
Pengawasan internal |
Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
5. |
Jumlah pelaksana |
Pejabat Struktural : 4 Orang Pekerja Sosial : 4 Orang Seksi PRS Bina Laras : 3 Orang Tata Usaha : 6 Orang Pramu Sosial : 21 Orang Perawat : 5 Orang Satpam : 12 Orang CS : 14 Orang Juru Masak : 8 Orang Juru Cuci : 4 Orang |
|
6. |
Jaminan pelayanan |
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial DIY, menjamin pengguna layanan
dengan humanis, tulus,
tuntas dan mentas sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
|
|
7. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Balai Rehabilitasi
Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial DIY, menjamin kerahasiaan dari pihak pihak yang tidak terkait dengan
permasalahan serta tidak terjadi
diskriminasi. |
|
8. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi
dilakukan sesuai SOP PPID Pemda DIY
|
|
9. |
Aksesibilitas |
a.
Datang Langsung ke
Bina Laras BRSBKL dengan alamat Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman. b.
Telp 0274-498141 c.
Email : psbkjogja@gmail.com d.
Web : brsbkl.jogjaprov.go.id e.
Instagram :
@brsbkldiy |
|
10. |
Waktu Pelayanan |
Senin s/d Kamis : jam
07.30-14.30 Jumat : jam 07.30-11.30 Sabtu : jam 07.30-13.00 |
|








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.