STANDAR PELAYANAN PUBLIK

STANDAR PELAYANAN
BALAI REHABILITASI SOSIAL BINA KARYA DAN LARAS
DINAS SOSIAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

1.   SATUAN KERJA           : Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras
   Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta

JENIS PELAYANAN     : Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi
    Sosial Penyandang Disabilitas Mental ( Eks Psikotik )

No.
KOMPONEN
URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1)   Penyadang Disabilitas Mental (PDM) dengan diagnosa Eks Gangguan Jiwa yang sudah ditegakan Diagnosanya oleh psikiater
2)   Berdomisili dan / beridentitas  Penduduk D.I.Yogyakarta
3)   Penyandang Disabilitas Mental Laki laki / Perempuan berusia 17 sd 50 tahun
4)   Penyadang Disabilitas Mental Terlantar ada keluarga yang bertanggungjawab secara kooperatif ( Syarat Administrasi Copy KTP, KK dan Jaminan Kesehatan, Surat Rujukan )
5)   Penyadang Disabilitas Mental Gelandangan harus mendapat rekomendasi dari Rumah Perlindungan Sosial / Camp Asesmen
6)   Menyepakati dan menandatangani kontrak layanan


2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Rujukan > Motivasi, seleksi dan asesmen awal > Penerimaan & Penempatan Asesmen Lanjutan & Penempatan Program > REHABILITASI (Layanan kebutuhan dasar/Psikososial/Vokasional) > Resosialiasi/Pemberdayaan/Penaungan            
                             

3.

Jangka waktu penyelesaian

a)  Penyandang Disabilitas Mental Terlantar waktu layanan 1 tahun
b)  Penyandang Disabilitas Mental Gelandangan Layanan Permanen ( sampai ditemukan keluarga atau meninggal dunia)


4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya / Rp. 0,-


5.

Produk pelayanan

Penyandang Disabilitas Mental yang telah mendapat Pelayanan dan Rehabilitasi dalam kondisi PULIH


6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1)  Datang Langsung/ bersurat Ke Unit Bina Laras dengan Alamat Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman
2)  Telp (0274)498141
3)  Email : balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
4)  Web : brsbkl.jogjaprov.go.id



2.   SATUAN KERJA          : Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta

JENIS PELAYANAN     : Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas Mental ( Eks Psikotik )

No.
KOMPONEN
URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1)   Pria / wanita Gelandangan dan / pengemis berusia maksimal 50 tahun
2)   Sudah atau belum menikah
3)   Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular
4)   Tidak sedang dalam proses peradilan / kepolisian
5)   Selama mengikuti program bersedia tinggal di Balai Bina Karya Dan Laras Yogyakarta
6)   Bersedia mentaati peraturan yang berlaku


2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Rujukan / Penyerahan diri > Motivasi, seleksi dan asesmen awal > Penerimaan & Penempatan Asesmen Lanjutan & Penempatan Program > REHABILITASI (Layanan kebutuhan dasar / Psikososial / Vokasional) > Resosialiasi / Bimbingan lanjut / Rujuk lembaga lain                                  

3.

Jangka waktu penyelesaian

1 tahun


4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya / Rp. 0,-


5.

Produk pelayanan

a.    Penyandang Masalah Gelandangan dan / pengemis yang sudah mendapat rehabilitasi
b.    Penyandang Masalah Gelandangan dan / pengemis yang sudah resosialisasi kembali ke keluarga atau masyarakat


6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1)   Datang Langsung/ bersurat Ke Unit Bina Karya dengan Alamat Sidomulyo TR IV/369 Yogyakarta
2)   Telp 0274.589063
3)   Email : balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
4)   WEB : brsbkl.jogjaprov.go.id



3.   SATUAN KERJA          : Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta

JENIS PELAYANAN     : Layanan Informasi Publik

No.
KOMPONEN
URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1)  Warga Negara Indonesia
2)  Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
3)  Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain
4)  Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan


2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1)   Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
2)   Pemohon melengkapi persyaratan
3)   Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa :
a.  Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan
b.  Permohonan ditolak
4)   Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Media Informasi  :
1)  Pemohon datang langsung ke Balai dengan mengisi Formulir pengaduan
Bina Karya     : Sidomulyo TR IV/368 Yogyakarta
Bina Laras     : Karangmojo, Purwomartani, Kalasan,  Sleman
2)  Pemohon dapat memberikan Laporan Pengaduan melalui media :
Website : brsbkl.jogjaprov.go.id
Email    : balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
3)  Pemohon juga dapat menyampaikan pengaduan lewat tlp/HP
Telp Kantor : (0274) 589063 bina karya (0274) 495141 bina laras


3.

Jangka waktu penyelesaian

1)    Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2)    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3)    Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.


4.

Biaya/tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk  untuk perekam data dan informasi.


5.

Produk pelayanan

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain:
1)  Analisa Standar Belanja
2)  Standar Harga Barang dan Jasa
3)  Jumlah Warga Binaan Sosial


6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1)  Datang Langsung
2)  Kotak saran
3)  Email : balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
4)  Telepon : 
-  (0274) 589063 bina karya
-  (0274) 495141 bina laras



4.   SATUAN KERJA          : Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta

JENIS PELAYANAN     : Layanan Pengaduan

No.
KOMPONEN
URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan


2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1)   Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
2)   Pemohon melengkapi persyaratan
3)   Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa :
a.  Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan
b.  Permohonan ditolak
4)   Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Media Informasi  :
1)  Pemohon datang langsung ke Balai dengan mengisi Formulir pengaduan
Bina Karya     : Sidomulyo TR IV/368 Yogyakarta
Bina Laras     : Karangmojo, Purwomartani, Kalasan,  Sleman
2)  Pemohon dapat memberikan Laporan Pengaduan melalui media :
Website : brsbkl.jogjaprov.go.id
Email    : psbkjogja@gmail.com
3)  Pemohon juga dapat menyampaikan pengaduan lewat tlp/HP
Telp Kantor : (0274) 589063 bina karya (0274) 495141 bina laras


3.

Jangka waktu penyelesaian  

Proses penyelesaian masalah sesuai kategori masalah
         a)    Ringan      : maksimal penyelesaian 3 hari
         b)    Sedang     : maksimal penyelesaian 7 hari
         c)    Berat        : maksimal penyelesaian 10 hari


4.

Biaya/tarif

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya.


5.

Produk pelayanan

Tanggapan penanganan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik


6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1)  Datang Langsung
2)  Kotak saran
3)  Email : balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
4)  Telepon : 
-  (0274) 589063 bina karya
-  (0274) 495141 bina laras


2 comments:

  1. Perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas psikososial masih minim, itu yang melatarbelakangi salah satu dosen Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga untuk mendirikan rumah singgah penyandang disabilitas psikososial yang terletak di kec Kutorejo, kab Mojokerto. Yayasan ini mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Saat ini mengelola kegiatan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Sabilul Muttaqien”, Madrasah Diniyah “Sabilul Muttaqien”, Jamaah Istighosah, dan Rumah Singgah “Al-Hidayah” bagi penyandang disabilitas psikososial, termasuk pasien gangguan jiwa. Untuk informasi lebih lanjut, yuk kunjungi laman berikut https://ners.unair.ac.id/site/index.php/news-fkp-unair/2320-dosen-fkp-unair-dirikan-rumah-singgah-bagi-penyandang-disabilitas-psikososial

    ReplyDelete
  2. Apakah saya bisa masukkan ibu saya yang punya gangguan jiwa

    ReplyDelete

Pages