Kedudukan
Balai
Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (Balai RSBKL) Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Unit
Pelaksana Teknis dari Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan
Peraturan Gubernur DIY No.16 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Sususnan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Sosial DIY.
Tujuan
- Mewujudkan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi bagi eks gelandangan, pengemis, pemulung dan eks psikotik agar menjadi manusia yang produktif, memiliki martabat dan tidak mendapat perlakuan diskriminasi dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia;
- Mewujudkan Balai RSBKL Yogyakarta sebagai pusat informasi dan laboratorium penelitian penanganan gelandangan, pengemis, pemulung dan eks psikotik;