Layanan Balai RSBKL DIY




Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Pergub DIY Nomor 16 Tahun 2020, mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan eks penyandang disabilitas mental untuk meningkatkan persentase warga binaan balai yang mampu berfungsi sosial dan hidup mandiri serta kembali ke keluarga/masyarakat. 















4 komentar:

  1. Selamat pagi...
    Mohon info untuk klien gangguan jiwa dapat dibina di balai berapa lama ya? Bisa seumur hidup tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk klien gangguan jiwa dapat dibina selama 1 tahun (sesuai kontrak dari Balai).

      Hapus
  2. Assalamualaikum mau tanya, apakah mahasiswa semester akhir S1 kesehatan masyarakat bisa melakukan magang di sana...terima kasih :)

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Pages