1. Program Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan, Pengemis dan Pemulung jangka waktu layanan 1 tahun.
2. Program Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik jangka waktu layanan 1 tahun.
3. Program Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik terlantar jangka waktu layanan permanen sampai ditemukan keluarga.
4. Program Resosialisasi dan Sistem Rujukan Pasca Rehabilitasi Sosial.
Selamat pagi...
ReplyDeleteMohon info untuk klien gangguan jiwa dapat dibina di balai berapa lama ya? Bisa seumur hidup tidak?
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk klien gangguan jiwa dapat dibina selama 1 tahun (sesuai kontrak dari Balai).
DeleteBuka sampe jam berapa ya
ReplyDeleteAssalamualaikum mau tanya, apakah mahasiswa semester akhir S1 kesehatan masyarakat bisa melakukan magang di sana...terima kasih :)
ReplyDelete