Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf c Pergub DIY Nomor 16 Tahun 2020, mempunyai tugas sebagai pelaksana
teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial,
dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan
eks penyandang disabilitas mental untuk
meningkatkan persentase warga binaan balai
yang mampu berfungsi sosial dan hidup mandiri
serta kembali ke keluarga/masyarakat.








Selamat pagi...
BalasHapusMohon info untuk klien gangguan jiwa dapat dibina di balai berapa lama ya? Bisa seumur hidup tidak?
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk klien gangguan jiwa dapat dibina selama 1 tahun (sesuai kontrak dari Balai).
HapusBuka sampe jam berapa ya
BalasHapusAssalamualaikum mau tanya, apakah mahasiswa semester akhir S1 kesehatan masyarakat bisa melakukan magang di sana...terima kasih :)
BalasHapus