Profil Balai RSBKL Unit Bina Karya


Profil Balai RSBKL Unit Bina Karya
1.      UPTD
:
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta
2.      Nama lembaga
:
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (RSBKL) Unit Bina Karya
3.      Kepemilikan LKS
:
Pemerintah Daerah DIY
4.      Bentuk unit pelayanan
:
Pusat/Balai Rehabilitasi Sosial
5.      Wilayah kerja
:
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
6.      Bentuk legalitas
:
-    Pergub DIY  No. 90 tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana  teknis pada Dinas Sosial
-    Pergub DIY (sedang dalam proses penyusunan)  tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta
7.      Jenis PMKS
:
Gelandangan, pengemis, dan pemulung
8.      Jumlah sasaran garap
:
30 orang
9.      Jangka waktu layanan
:
1 tahun


Bentuk/Jenis Barang/Jasa yang Disediakan
Fasilitas Pelayanan yang diberikan Balai RSBK DIY untuk para WBS gepeng antara lain:
1.
Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi sandang, pangan, papan, dan kesehatan
2.
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
3.
Pemberian bimbingan fisik, mental, sosial, dan rohani
4.
Pemberian pelatihan keterampilan
5.
Penyaluran kerja, rujukan dan pemberdayaan ekonomi kreatif
6.
Pendampingan Pekerja Sosial


No comments:

Post a Comment

Pages