Profil Balai RSBKL Unit Bina Karya


Profil Balai RSBKL Unit Bina Karya
1.      UPTD
:
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta
2.      Nama lembaga
:
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (RSBKL) Unit Bina Karya
3.      Kepemilikan LKS
:
Pemerintah Daerah DIY
4.      Bentuk unit pelayanan
:
Pusat/Balai Rehabilitasi Sosial Dasar
5.      Wilayah kerja
:
Daerah Istimewa Yogyakarta
6.      Bentuk legalitas
:
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 90 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SOSIAL
7.      Jenis PMKS
:
Gelandangan, pengemis, dan pemulung
8.      Jumlah sasaran garap
:
40 orang (Tahun 2026)
9.      Jangka waktu layanan
:
1 tahun


Bentuk/Jenis Barang/Jasa yang Disediakan

Fasilitas Pelayanan yang diberikan Balai RSBK DIY untuk para WBS gepeng antara lain:
1.
Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi sandang, pangan, papan, dan kesehatan
2.
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
3.
Pemberian bimbingan fisik, mental, sosial, dan rohani
4.
Pemberian pelatihan keterampilan
5.
Penyaluran kerja, rujukan dan pemberdayaan ekonomi kreatif
6.
Pendampingan Pekerja Sosial


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Pages