Dinas Sosial Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta
Nama
Lembaga
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan
Laras Yogyakarta
Jenis
PMKS
·
Mental Disabilitas Eks Psikotik
·
Mental Gelandangan dan Pengemis
Kepemilikan
LKS
Pemerintah Daerah
Bentuk
Unit Pelayanan
Pusat / Balai Rehabilitasi Sosial
Wilayah
Kerja
Provinsi
Bentuk
Legalitas
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (Balai RSBKL) Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.16 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Sususnan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial DIY.