Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan eks penyandang disabilitas mental untuk meningkatkan persentase warga binaan balai yang mampu berfungsi sosial dan hidup mandiri serta kembali ke keluarga/masyarakat. (Sesuai Pergub DIY No 16 Tahun 2020)

Fungsi
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras mempunyai fungsi: 
a. penyusunan program kerja Balai; 
b. penyusunan teknis operasional perlindungan dan rehabilitasi sosial; 
c. penyebarluasan informasi dan sosialisasi; 
d. penyelenggaraan identifikasi, asesmen, dan pemetaan pelayanan; 
e. penyelenggaraan perlindungan sosial, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial; 
f. pelaksanaan pendampingan dan advokasi sosial; 
g. pengembangan koordinasi, jejaring, dan pelaksanaan rujukan; 
h. pelaksanaan reintegrasi dan resosialisasi warga binaan pada keluarga dan masyarakat; 
i. penyelenggaraan konsultasi dan edukasi; 
j. pengembangan inovasi pelayanan Balai; 
k. pelaksanaan ketatausahaan; 
l. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan 
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Pages