Tugas Pokok
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras
mempunyai tugas sebagai pelaksana
teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial,
dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan
eks penyandang disabilitas mental untuk
meningkatkan persentase warga binaan balai
yang mampu berfungsi sosial dan hidup mandiri
serta kembali ke keluarga/masyarakat. (Sesuai Pergub DIY No 16 Tahun 2020)
Fungsi
Balai Rehabilitasi Sosial
Bina Karya dan Laras mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Balai;
b. penyusunan teknis operasional perlindungan
dan rehabilitasi sosial;
c. penyebarluasan informasi dan sosialisasi;
d. penyelenggaraan identifikasi, asesmen, dan
pemetaan pelayanan;
e. penyelenggaraan perlindungan sosial,
jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan pendampingan dan advokasi
sosial;
g. pengembangan koordinasi, jejaring, dan
pelaksanaan rujukan;
h. pelaksanaan reintegrasi dan resosialisasi
warga binaan pada keluarga dan
masyarakat;
i. penyelenggaraan konsultasi dan edukasi;
j. pengembangan inovasi pelayanan Balai;
k. pelaksanaan ketatausahaan;
l. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan program Balai; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.