Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 90 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SOSIAL Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan eks penyandang disabilitas mental untuk meningkatkan persentase warga binaan balai yang mampu berfungsi sosial dan hidup mandiri serta kembali ke keluarga/masyarakat.

Fungsi
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras mempunyai fungsi: 
a. penyusunan program kerja Balai; 
b. penyusunan teknis operasional perlindungan dan rehabilitasi sosial; 
c. penyebarluasan informasi dan sosialisasi; 
d. penyelenggaraan identifikasi, asesmen, dan pemetaan pelayanan; 
e. penyelenggaraan perlindungan sosial, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial; 
f. pelaksanaan pendampingan dan advokasi sosial; 
g. pengembangan koordinasi, jejaring, dan pelaksanaan rujukan; 
h. pelaksanaan reintegrasi dan resosialisasi warga binaan pada keluarga dan masyarakat; 
i. penyelenggaraan konsultasi dan edukasi; 
j. pengembangan inovasi pelayanan Balai; 
k. pelaksanaan ketatausahaan; 
l. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan 
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Pages