Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Sosial DIY diperbaharui dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020. Balai RSBKL mempunyai tugas sebagai pelaksana
teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial,
dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan
eks penyandang disabilitas mental untuk
meningkatkan persentase warga binaan balai
yang mampu berfungsi sosial dan hidup mandiri
serta kembali ke keluarga/masyarakat.
Jl. Sidomulyo TR IV/369, Bener, Tegalrejo, Yogyakarta
Telp. (0274) 589063
Email: balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
Email: balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
BALAI RSBKL Unit 2 (Bina Laras)
Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman
Telp. (0274) 498141
Email: balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
Email: balai.rsbkl@jogjaprov.go.id
Media Sosial :
Facebook Page: brsbkldiy
Twitter: @brsbkldiy
Atau bisa juga menghubungi dan mengontak kami dengan mengisi form di bawah