Penyusun : Tim Peksos BRSBKL Sidomulyo
Konseling
merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli (konselor)
kepada individu yang sedang mengalami masalah (klien) dalam upaya mengatasi
problem kehidupannya secara face to face (berhadapan muka satu sama lain) atau
kontak langsung dengan wawancara sesuai dengan keadaan individu yang
dihadapinya sehingga tercapai kebahagiaan hidupnya. Tujuan umum dari konseling
adalah untuk membantu individu mewujudkan dirinya menjadi manusia seutuhnya
agar mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Pelaksanaan
layanan konseling merupakan program wajib PPL mahasiswa BKI. Karena untuk
melatih dan mengembangkan kompetensi konseling yang profesional, serta
memperoleh daya nalar dalam melakukan penelaahaan, perumusan dan pemecahan
masalah yang terkait dengan layanan bimbingan konseling islam. Sasaran program
layanan konseling ini adalah Warga Binaan Sosial (WBS) Gepeng. Selain melakukan
proses konseling, mahasiswa PPL BKI juga melakukan pendampingan untuk setiap
kegiatan yang diberikan oleh Balai RSBKL kepada WBS Gepeng. Proses layanan
konseling ini tidak hanya dilakukan sekali dua kali saja, melainkan bisa
beberapa kali sesuai kebutuhan klien dan untuk memantau perkembangan klien.
Pelaksanaan
layanan konseling ini dilakukan dalam dua bentuk kegiatan konseling yaitu:
konseling individu dan konseling kelompok. Masing-masing layanan konseling
wajib dilaksanakan oleh mahasiswa PPL BKI.
Konseling Individu; proses pemberian nasihat kepada orang
lain (klien) secara individual yang dilakukan dengan face to face atau dengan
kontak langsung dan dalam pemilihan pemecahan masalah dikembalikan lagi ke
klien. Dalam proses konseling individu ini masing-masing mahasiswa PPL BKI
diberikan kewenangan dari Balai mendampingi 3 (tiga) klien WBS Gepeng. Tahapan
konseling individu yang dilakukan oleh mahasiswa yakni; pertama tahap awal
(assesment atau perkenalan dan mengali permasalahan klien), kedua tahap pertengahan (mengali permasalahan klien
lebih dalam dan memberikan perlakuan atas permasalahan klien), ketiga tahap
akhir (menentukan tindak lanjut dari permasalahan klien dan melihat
perkembangan klien selama proses konseling berlangsung). Proses layanan
konseling dilaksanakan selama 1 (satu) bulan, untuk masing-masing klien
dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih 10 (sepuluh) hari.
Konseling Kelompok; proses layanan konseling perorangan
yang dilaksanakan di dalam suasana kelompok. Di sana ada konselor, ada klien,
terjadi hubungan konseling yang bersifat hangat, terbuka, permisif, dan penuh
keakraban; ada pengungkapan dan pemahaman masalah klien, penelusuran
sebab-sebab timbulnya masalah, upaya pemecahan masalah, kegiatan evaluasi dan
tindak lanjut. Konseling kelompok terdiri dari 3 sampai 5 WBS Gepeng.
Unsur-unsur yang harus ada dalam konseling kelompok ialah: Pertama, tujuan
konseling kelompok yang didukung oleh semua anggota kelompok ialah
terpecahkannya masalah-masalah yang dialami oleh para anggota kelompok (WBS
Gepeng). Kedua, anggota kelompok ialah sesama WBS Gepeng yang mengikat kegiatan
konseling kelompok. Ketiga, pemimpinnya ialah konselor mahasiswa PPL BKI. Keempat,
aturan yang diikuti ialah ketentuan berkenaan dengan pengembangan suasana
interaksi yang akrab, hangat, permisif dan terbuka. Guna pelaksanaan layanan
konseling kelompok ialah untuk melatih WBS Gepeng dalam berinteraksi dengan WBS
Gepeng yang lain dan WBS Gepeng dapat mengungkapkan permasalahan yang dihadapi
di depan orang banyak dan ikut serta membantu memecahkan masalah WBS Gepeng
yang lain di group counseling. Konseling kelompok berlangsung dalam kurun waktu
kurang lebih 2 (dua) minggu.
Dari
dua proses layanan konseling individu dan konseling kelompok, masing-masing
mahasiswa memberikan hasil assesment kepada Peksos guna sebagai bahan evaluasi
perkembangan masing-masing WBS Gepeng.
No comments:
Post a Comment