Persyaratan Menjadi WBS Balai RSBKL DIY






PMKS Gelandangan Pengemis
1.
Pria/ Wanita (gepeng)
2.
Usia Produktif maksimal 50 tahun
3.
Sudah atau belum berkeluarga
4.
Berbadan sehat dan tidak punya penyakit menular
5.
Tidak sedang dalam proses peradilan /kepolisian
6.
Selama mengikuti pembinaan bersedia tinggal di Balai
7.
Bersedia menaati peraturan yang berlaku


PMKS Eks Psikotik
1.
Penyandang Masalah Eks Psikotik
2.
Eks Psikotik yang sudah mendapat perawatan psikiater ( kondisi gangguan kejiwaan menurun, usia maksimal 50 tahun )
3.
Eks Psikotik terlantar dari keluarga tidak mampu
4.
Ada Perujuk dari Lembaga Desa, kecamatan dan Dinas Sosial Kab/kota
5.
Secara medis tidak memiliki penyakit menular atau penyakit berbahaya lainya.
6.
Ada partisipasi aktif dari keluarga WBS Eks Psikotik terlantar dan kesediaan menerima bila program layanan selesai.
7.
Tidak dipungut biaya kecuali perawatan medis yang tidak dijamin Jamkesos.


Adapun persyaratan yang lebih rinci dapat dilihat pada tautan di bawah ini

Persyaratan WBS (Gelandangan Pengsmis) WBS A

Pages