Persyaratan Masuk Balai RSBKL DIY untuk Eks Psikotik

1.
Calon kelayan laki-laki / perempuan usia 17 s/d 44 tahun penyandang masalah sosial eks sakit jiwa / psikotik yang berdomisili di wilayah Provinsi DIY.
2.
Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Desa / Kelurahan yang diligalisir oleh Camat setempat.
3.
Tidak mempunyai penyakit menular dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah Daerah.
4.
Kelayan/pasien mampu hidup mandiri, dalam arti mampu merawat dirinya sendiri.
5.
Menyertakan persyaratan masuk panti antara lain :

a.
Surat permohonan masuk Balai RSBKL Yogyakarta.

b.
Surat Keterangan Rawat Jalan dari Rumah Sakit

c.
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

d.
Foto Copy Kartu Keluarga

e.
Foto Copy KTP

f.
Foto Copy Jaminan Kesehatan

g.
Foto Copy Ijasah terakhir

h.
Materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 lembar
6.
Masa orientasi  sebagai Warga Binaan Sosial  selama 1 (satu) Minggu, apabila kondisi kejiwaan tidak sesuai dengan persyaratan maka Balai RSBKL Yogyakarta  berhak mengembalikan kepada keluarga.

Download persyaratan di sini

Downlod Surat Permohonan di sini

Jangan lupa, Anda juga wajib mengisi Surat Pernyataan Masuk atau Surat Perjanjian Kontrak dengan Balai RSBKL DIY
Download Surat Pernyataan Masuk Balai RSBKL (Unit Bina Laras) di sini

No comments:

Post a Comment

Pages