Visi dan Misi



   VISI :  

Sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan eks penyandang disabilitas mental


MISI :

a.penyusunan program kerja Balai; b. penyusunan teknis operasional perlindungan dan rehabilitasi sosial; c. penyebarluasan informasi dan sosialisasi; d. penyelenggaraan identifikasi, asesmen, dan pemetaan pelayanan; e. penyelenggaraan perlindungan sosial, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan pendampingan dan advokasi sosial; g. pengembangan koordinasi, jejaring, dan pelaksanaan rujukan; h. pelaksanaan reintegrasi dan resosialisasi warga binaan pada keluarga dan masyarakat; i. penyelenggaraan konsultasi dan edukasi; j. pengembangan inovasi pelayanan Balai; k. pelaksanaan ketatausahaan; l. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Pages