VISI :
Sebagai pelaksana
teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial,
dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan
eks penyandang disabilitas mental
MISI :
a.penyusunan program kerja Balai;
b. penyusunan teknis operasional perlindungan
dan rehabilitasi sosial;
c. penyebarluasan informasi dan sosialisasi;
d. penyelenggaraan identifikasi, asesmen, dan
pemetaan pelayanan;
e. penyelenggaraan perlindungan sosial,
jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan pendampingan dan advokasi
sosial;
g. pengembangan koordinasi, jejaring, dan
pelaksanaan rujukan;
h. pelaksanaan reintegrasi dan resosialisasi
warga binaan pada keluarga dan
masyarakat;
i. penyelenggaraan konsultasi dan edukasi;
j. pengembangan inovasi pelayanan Balai;
k. pelaksanaan ketatausahaan;
l. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan program Balai; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.