Prosedur Pelayanan WBS Eks Psikotik

1.
Keluarga atau pihak perujuk calon Warga Binaan Sosial (WBS) berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Balai RSBKL DIY (melalui pekerja sosial) melalui telepon, media sosial dan/atau blog, atau kunjungan langsung ke kantor Balai RSBKL DIY Unit Bina Laras untuk memastikan kuota/ketersediaan penempatan WBS terlebih dahulu. Kami sangat menghargai apabila pihak keluarga atau perujuk calon WBS dapat berkonsultasi secara langsung dengan bertemu petugas untuk menceritakan gambaran umum permasalahan calon WBS.
2.
Calon WBS yang telah dikonsultasikan akan didata oleh petugas dan dimasukkan ke dalam daftar tunggu penerimaan WBS.
3.
Setelah data calon WBS masuk ke dalam daftar tunggu, maka pihak keluarga ataupun perujuk harus menunggu konfirmasi petugas dan jadwal home visit (kunjungan dan pemantauan ke rumah) untuk memastikan keadaan calon WBS yang akan dirujuk. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi calon WBS dan menentukan masuk atau tidaknya calon WBS tersebut ke dalam kriteria dan ketentuan yang diberlakukan oleh Balai RSBKL DIY.
4.
Setelah proses home visit dilaksanakan, maka pihak keluarga atau perujuk kembali menunggu konfirmasi petugas terkait kuota/ketersediaan tempat serta konfirmasi diterima atau tidaknya calon WBS setelah melalui rapat petugas Balai RSBKL DIY.
5.
Setelah adanya konfirmasi ketersediaan kuota dan diterima atau tidaknya calon WBS, maka keluarga atau pihak perujuk calon WBS yang dinyatakan diterima diharuskan mempersiapkan persyaratan masuk Balai RSBKL DIY secepatnya. Adapun persyaratannya dapat dilihat dilihat di sini.
6.
Semua informasi yang diisikan dalam formulir persyaratan harus benar dan sesuai fakta. Kecurangan/kebohongan dalam pengisian formulir akan berakibat penundaan/pembatalan penerimaan calon WBS.
7
Calon WBS yang dinyatakan diterima di Balai RSBKL DIY harus diantar langsung oleh pihak kelurga ataupun perujuk. Balai RSBKL DIY tidak menyediakan layanan penjemputan calon WBS ke rumah ataupun tempat keberadaan WBS yang akan dirujuk tersebut.
8.
Pihak keluarga diharuskan membawa perlengkapan masing-masing untuk calon WBS pada saat mengantar calon WBS ke Balai RSBKL DIY, seperti pakaian, alat mandi, sandal, perlengkapan ibadah, dan sebagainya. Keluarga atau perujuk tidak diperkenankan membawakan handphone ataupun alat komunikasi lainnya untuk calon WBS.
9.
Calon WBS yang telah diantar ke Balai RSBKL akan diobervasi kembali oleh petugas (pekerja sosial dan perawat), diberikan nomor registrasi, dan ditempatkan langsung di asrama.
10.
Pihak keluarga harus bersikap kooperatif untuk mendukung kepulihan WBS, seperti menjenguk secara rutin (diusahakan dua pekan sekali), bersedia dipanggil dan hadir di panti apabila sewaktu-waktu diperlukan, bersedia menerima WBS kembali apabila jangka waktu pelayanan telah selesai ataupun ketika kondisi WBS telah pulih dan dianggap layak untuk segera dipulangkan.
11.
Apabila pihak keluarga atau perujuk tidak melaksanakan prosedur di atas, maka Balai RSBKL DIY berhak untuk memulangkan dan mengembalikan WBS kepada pihak keluarga atau perujuk awal.

Prosedur Tambahan

Untuk calon WBS yang masih berada di RS Grhasia pada saat akan dirujuk ke Balai RSBKL DIY, maka pihak keluarga tetap harus datang ke Balai RSBKL DIY sesuai prosedur di atas. Apabila terdapat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan/mendesak untuk segera memasukkan calon WBS ke panti, maka proses visit atau pemantauan WBS dapat dilaksanakan di RS Grhasia.

No comments:

Post a Comment

Pages