1.
|
Keluarga atau pihak perujuk calon Warga
Binaan Sosial (WBS) berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Balai RSBKL
DIY (melalui pekerja sosial) melalui telepon, media sosial dan/atau blog,
atau kunjungan langsung ke kantor Balai RSBKL DIY Unit Bina Laras untuk
memastikan kuota/ketersediaan penempatan WBS terlebih dahulu. Kami sangat
menghargai apabila pihak keluarga atau perujuk calon WBS dapat berkonsultasi secara
langsung dengan bertemu petugas untuk menceritakan gambaran umum permasalahan
calon WBS.
|
2.
|
Calon WBS yang telah dikonsultasikan akan
didata oleh petugas dan dimasukkan ke dalam daftar tunggu penerimaan WBS.
|
3.
|
Setelah data calon WBS masuk ke dalam daftar
tunggu, maka pihak keluarga ataupun perujuk harus menunggu konfirmasi petugas
dan jadwal home visit (kunjungan
dan pemantauan ke rumah) untuk memastikan keadaan calon WBS yang akan
dirujuk. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi calon WBS dan menentukan
masuk atau tidaknya calon WBS tersebut ke dalam kriteria dan ketentuan yang
diberlakukan oleh Balai RSBKL DIY.
|
4.
|
Setelah proses home visit dilaksanakan, maka pihak keluarga atau perujuk kembali
menunggu konfirmasi petugas terkait kuota/ketersediaan tempat serta
konfirmasi diterima atau tidaknya calon WBS setelah melalui rapat petugas
Balai RSBKL DIY.
|
5.
|
Setelah adanya konfirmasi ketersediaan
kuota dan diterima atau tidaknya calon WBS, maka keluarga atau pihak perujuk
calon WBS yang dinyatakan diterima diharuskan mempersiapkan persyaratan masuk
Balai RSBKL DIY secepatnya. Adapun persyaratannya dapat dilihat dilihat di
sini.
|
6.
|
Semua informasi yang diisikan dalam formulir
persyaratan harus benar dan sesuai fakta. Kecurangan/kebohongan dalam
pengisian formulir akan berakibat penundaan/pembatalan penerimaan calon WBS.
|
7
|
Calon WBS yang dinyatakan diterima di Balai
RSBKL DIY harus diantar langsung oleh pihak kelurga ataupun perujuk. Balai
RSBKL DIY tidak menyediakan layanan penjemputan calon WBS ke rumah ataupun
tempat keberadaan WBS yang akan dirujuk tersebut.
|
8.
|
Pihak keluarga diharuskan membawa
perlengkapan masing-masing untuk calon WBS pada saat mengantar calon WBS ke
Balai RSBKL DIY, seperti pakaian, alat mandi, sandal, perlengkapan ibadah, dan
sebagainya. Keluarga atau perujuk tidak diperkenankan membawakan handphone
ataupun alat komunikasi lainnya untuk calon WBS.
|
9.
|
Calon WBS yang telah diantar ke Balai RSBKL
akan diobervasi kembali oleh petugas (pekerja sosial dan perawat), diberikan nomor registrasi, dan
ditempatkan langsung di asrama.
|
10.
|
Pihak keluarga harus bersikap kooperatif
untuk mendukung kepulihan WBS, seperti menjenguk secara rutin (diusahakan dua
pekan sekali), bersedia dipanggil dan hadir di panti apabila sewaktu-waktu
diperlukan, bersedia menerima WBS kembali apabila jangka waktu pelayanan
telah selesai ataupun ketika kondisi WBS telah pulih dan dianggap layak untuk
segera dipulangkan.
|
11.
|
Apabila pihak keluarga atau perujuk tidak
melaksanakan prosedur di atas, maka Balai RSBKL DIY berhak untuk memulangkan
dan mengembalikan WBS kepada pihak keluarga atau perujuk awal.
|
Prosedur Tambahan
Untuk calon WBS yang masih berada di RS Grhasia pada saat akan dirujuk
ke Balai RSBKL DIY, maka pihak keluarga tetap harus datang ke Balai RSBKL DIY
sesuai prosedur di atas. Apabila terdapat situasi dan kondisi yang tidak
memungkinkan/mendesak untuk segera memasukkan calon WBS ke panti, maka proses
visit atau pemantauan WBS dapat dilaksanakan di RS Grhasia.
No comments:
Post a Comment