WBS Eks Psikotik Balai RSBKL DIY Per Juni 2017

Selain memberikan pelayanan kepada WBS Gelandangan dan Pengemis, Balai RSBKL juga melayani WBS eks psikotik atau yang lebih sering disebut dengan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Sebagian besar ODGJ yang menjadi WBS Balai RSBKL adalah Orang dengan Skizofrenia (ODS), meskipun terdapat juga beberapa kondisi ganguan jiwa lainnya. Berikut adalah gambaran kondisi WBS Eks Psikotik Balai RSBKL jika dilihat dari kondisi kejiwaanya:



Dari data diatas, tampak bahwa sebagian besar WBS eks psikotik Balai RSBKL adalah ODS. Meskipun begitu, banyak juga WBS dengan retardasi mental, gangguan mental organik, epilepsi, dan gangguan skizoafektif. Ada pula beberapa WBS yang mengalami dua kondisi gangguan jiwa sekaligus. Yang perlu menjadi perhatian, terdapat 4% WBS non-psikotik. WBS ini adalah WBS eks Panti Karya yang kemudian setelah digabung dengan Balai RSBKL ditempatkan di Unit Laras karena membutuhkan bantuan dalam aktivitas hidup sehari-harinya.

Sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada ODGJ yang memerlukan pengobatan serta pemeriksaan kesehatan secara rutin, salah satu pelayanan yang diberikan oleh Balai RSBKL adalah memeriksakan WBS kepada Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di RSJ Grhasia secara rutin sebulan sekali. Adapun pemberian obat diberikan secara rutin tiap pagi dan sore hari. Pemberian obat ini dikelola oleh Perawat Balai RSBKL.

Tidak hanya kondisi kesehatan jiwanya yang beragam, kondisi kesehatan fisik WBS eks psikotik Balai RSBKL pun juga beragam. Saat ini (per Juni 2017), Balai RSBKL melayani 7 orang WBS bed rest yang memerlukan bantuan total dalam aktivitas hidup sehrai-harinya, serta 3 orang WBS yang mengalami ganguan gerak sehingga untuk mobilisasi jarak jauh membutuhkan bantuan orang lain. Ketigabelas WBS tersebut tidak memiliki keluarga, sehingga membutuhkan perawatan di balai seumur hidupnya.


DIlihat dari segi usia, saat ini terdapat 43 lansia (berusia ≥ 60 tahun), baik lansia eks psikotik maupun non psikotik. Sebagian besar lansia ini juga tidak memiliki keluarga, sehingga tidak dapat dipulangkan, serta selamanya akan ditampung oleh Balai RSBKL.

9 comments:

  1. Apakah ada lembaga lain yang menangani psikotik atau ODGJ selain di Balai RSBKL DIY?

    ReplyDelete
  2. Ada mas/mbak, tetapi itu milik swasta dan berbayar. Untuk wilayah DIY, ada instansi milik Dinas Kesehatan DIY yaitu RSJ Grhasia dan lembaga kami yang merupakan milik Dinas Sosial DIY. Untuk informasi saja, lembaga swasta yang menangani permasalahan gangguan jiwa di DIY diantaranya RS Puri Nirmala, Yayasan Siloam dan Yayasan Charis. Untuk lembaga lainnya kami belum mengetahui betul, karena kami belum memastikan ada dan tidaknya pengobatan medis dan rehabilitasi sosial di lembaga-lembaga tersebut.

    ReplyDelete
  3. Apakah klien yang berada di Balai Rehabilitasi sosial Bina Karya dan Laras selain diberikan pelayanan kesehatan apakan juga diberikan pendidikan yang lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat datang Bu Eva, selain pelayanan kesehatan, balai kami juga memberikan layanan bimbingan keterampilan untuk para warga binaan sosial. Adapun jenis keterampilannya cukup beragam. Bimbingan keterampilan dibagi dua, ada keterampilan untuk WBS Gepeng dan ada juga untuk WBS eks psikotik. Untuk WBS Gepeng seperti pertukangan kayu, las, masak, menjahit, keterampilan bambu, pertanian, serta bimbingan sosial kemasyarakatan. Untuk WBS eks psikotik ada bimbingan keterampilan batik, manik-manik, pertukangan batu, masak, kerajinan tangan, serta bimbingan terapi sosial.

      Delete
  4. Berapa lama klien eks psikotik bisa tinggal di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras? Bagaimana dengan klien yang sudah tidak punya keluarga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat datang Pak Joko, untuk jangka waktu klien tinggal di Balai kami, khususnya klien eks psikotik atau penderita gangguan jiwa itu kami berikan layanan selama 1 tahun. Layanan 1 tahun itu khusus untuk klien psikotik yang masih memiliki keluarga. Apabila selama layanan satu tahun tersebut kondisi klien masih belum pulih atau belum memungkinkan untuk dipulangkan dan direunifikasi dengan pihak keluarga, maka kami memberikan kompensasi perpanjangan kontrak layanan satu tahun lagi. Setelah melewati masa tambahan layanan kontrak tersebut, maka klien tetap harus pulang dan kembali ke keluarga. Selama klien tinggal di Balai, kami menghimbau kepada pihak keluarga untuk ikut berperan aktif dalam mendukung kesembuhan klien dengan cara menjenguk secara rutin.
      Adapun untuk klien yang tidak memiliki keluarga, Balai kami dapat melayaninya dengan memberikan layanan yang sama dengan klien yang masih memiliki keluarga. Untuk jangka waktunya memang tidak ditentukan, tetapi pihak kami akan terus berusaha mencarikan informasi mengenai keberadaan keluarga klien tersebut.

      Delete
  5. Selamat siang,

    Saya mau tanya, kalau mau memasukkan warga eks psikotik ke Balai RSBKl bagaimana ya prosedurnya? Ini ada tetangga saya eks psikotik dan tidak ada yang merawat. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf atas keterlambatan membalas komentar saudara,,untuk pertanyaan saudara silahkan klik di Layanan, kemudian klik tautan Pendaftaran di web ini,,atau langsung klik tautan ini http://brsbkl.jogjaprov.go.id/p/prosedur-pelayanan.html terimakasih sudah mengunjungi website kami :)

      Delete
  6. Saat ini berapa jumlah WBS di Bina Laras? Barangkali bisa diperbaharui data yang terbaru. Terima kasih.

    ReplyDelete

Pages