Pages

Tuesday, July 28, 2020

SOP Penerimaan Calon WBS di Balai RSBKL

Pembahasan SOP

Pada hari, Sabtu tgl 25 Juli 2020  bertempat di aula rapat Bina Karya BRSBKL  Dinas Sosial DIY diadakan rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan calon Warga Binaan Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang kegiatan dinas atau instansi di masa pandemi Covid-19.

Rapat dipimpin oleh Kepala Balai dan dihadiri oleh:
1. Kasubag Tata Usaha
2. Kasie Bina Karya
3. Kasie Bina Laras
4. Koordinator Perawat
5. Koordinator Peksos dan seluruh peksos di lingkungan Balai RSBKL.

Permasalahan:

1. Permasalahan calon WBS akan masuk Balai RSBKL dimasa tanggap darurat saat ini meningkat baik yang berasal dari Keluarga sendiri maupun dari instansi Sosial Kab/Kota, Rumah Sakit Jiwa maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial

2. Terbatasnya sarana prasarana di  Balai RSBKL baik berupa fasilitas ruang/ gedung asrama maupun Alat Pengaman Diri  bagi petugas / ASN di lingkungan Balai RSBKL.

3. Kurangnya kepedulian dari keluarga maupun masyarakat terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan terutama terhadap disabilitas mental eks psikotik setelah diserahkan ke Balai RSBKL. 

4. SOP Penerimaan WBS yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan keadaan tanggap darurat yang berkembang saat ini.


Maksud dan Tujuan:

Maksud dan tujuan dibuatnya SOP tentang penerimaan calon WBS adalah:
1. Agar Calon WBS dapat ditangani dan dilayani lebih baik lagi dg dukungan dari perujuk / keluarga / masyarakat terutama di masa tanggap darurat spt saat ini. 

2. Keluarga / masyarakat dan lembaga kesejahteraan sosial secara aktif dapat membantu dan ikut bertanggung jawab dlm proses Rehabsos sampai  terminasi terutama kpd WBS yg Disabilitas Mental Eks Psikotik.

3. Mencegah dan antisipasi  penyebaran virus Corona di masa tanggap darurat di masyarakat khususnya di lingkungan BRSBKL.

                                     
                                                                  Pembahasan SOP

Upaya Pemecahan Masalah 
Adapun upaya yg di lakukan oleh BRSBKL dlm memecahkan masalah tersebut antara lain adalah :

A. Pembuatan SOP Penerimaan calon WBS terdiri dari 14 ( empat belas poin) antara lain:
1. Penerimaan rujukan calon WBS diterima dan dilayani pada saat jam kerja.
2.
Balai RSBKL hanya menerima rujukan dari Masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dan Balai-balai di 
Lingkungan Dinas Sosial DIY.
3. Rujukan calon WBS Gelandangan Pengemis dan Disabilitas Mental Eks Psikotik 
telah menjalani karantina mandiri di Camp Asesmen selama 14 hari wajib rapid test.
4. Rujukan calon WBS Disabilitas Mental Eks Psikotik dari Masyarakat dan Dinas 
Sosial Kabupaten/Kota wajib melalui perawatan di RSJ.
5. Pekerja Sosial mendata calon klien rujukan dan melakukan rekam proses dan 
menjelaskan semua berkaitan dengan budaya pelayanan kesejahteraan sosial di Balai 
RSBKL Yogyakarta yang meliputi aturan, hak dan kewajiban klien dan membuat 
kontrak pelayanan data yang diminta meliputi:
a. Surat keterangan Kesehatan bebas Covid-19.
b. Hasil asesmen awal terhadap calon klien berupa hasil penegakan diagnosis 
kejiwaan calon klien dalam standar PPDGJ III.
c. Hasil rekam riwayat kasus menurut klien dan asesmen dari petugas RSJ Ghrasia 
dan rumah sakit lainnya.
d. Pekerja sosial melakukan pencatatan kontrak pelayanan yang ditanda tangani 
oleh petugas perujuk dan calon klien.
6. Perujuk wajib menyertakan laporan sosial dan surat rekomendasi psikiater (Camp 
Asesmen).
7. Rujukan dari masyarakat dibuat oleh aparat desa atau kelurahan.
8. Calon WBS melaksanakan protokol kesehatan yang diwajibkan pemerintah dengan 
melaksanakan rapid test covid sebanyak 2 (dua) kali.
9. Perujuk melengkapi persyaratan sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
10. Pekerja Sosial akan menerima calon WBS di ruang konsultasi Pekerja sosial untuk 
dapat dipahamkan tentang pelayanan rehabilitasi sosial dasar di balai selama 1(satu) 
tahun dan didata lebih detail tentang kasus atau permasalahanya dengan menerapkan 
physical distancing, didokumentasikan dalam satu file.
11. Pekerja Sosial berkoordinasi dengan seksi rehabilitasi sosial dan tim perawat Balai 
RSBKL dalam pendataan calon klien, dan penempatan WBS.
12. Tim perawat sebelum memberikan rekomendasi penerimaan WBS, wajib melakukan 
cek kesehatan dasar kepada calon WBS, bila suhu badan lebih dari 37,5 derajat 
celcius disarankan melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan.
13. Tim perawat melakukan asesmen kesehatan kepada calon WBS apabila calon WBS 
menderita penyakit penyerta menjadi tanggungjawab pihak perujuk atau keluarga 
untuk pemeriksaan lebih lanjut ke fasilitas kesehatan.
14. Seksi Rehabilitasi Sosial menempatkan WBS dalam asrama sesuai kebutuhan dan permasalahan WBS.


Ke 14 poin di atas akan dijabarkan lebih lanjut lagi oleh Tim perumus kecil dari Balai RSBKL, bertujuan setiap bagian terdapat SOP khusus dan lebih rinci kembali terkait pelayanan dan rehabilitasi sosial dasar di Balai RSBKL.

B. Memberikan pengertian kepada keluarga / masyarakat/lembaga Kessos, agar ada persamaan persepsi dalam proses Rehabsos yg di lakukan oleh Balai RSBKL

Indikator tercapainya tujuan
1. Adanya dorongan positif dari Keluarga/masyarakat /lembaga perujuk terhadap WBS yg sedang menjalani proses Rehabsos dasar

2. Adanya perubahan sikap dan dukungan sosial dari keluarga/ masyarakat/lembaga perujuk terhadap WBS yg menjalani Rehabsos di Balai RSBKL

Dengan SOP Penerimaan calon WBS yg baik dan jelas akan menciptakan hubungan yang baik antara petugas  dari Balai RSBKL dg keluarga/masyarakat /lembaga perujuk sehingga pelayanan Kpd WBS baik Kpd Gepeng dan Disabilitas Mental Eks Psikotik diharapkan akan meningkat lebih baik lagi dengan dasar SOP terutama di masa tanggap darurat ini.


Pembahasan SOP

Tuesday, July 21, 2020

Sistem Rujukan Antar Balai saat Pandemi Covid-19


Profesi pekerjaan sosial merupakan salah satu dari profesi pertolongan manusia (The Human Helping Profesion). Pekerjaan sosial sebagai suatu profesi pertolongan,mempunyai beberapa prinsip pertolongan.  Proses pertolongan pekerjaan sosial dibagi ke dalam beberapa tahap. Pentahapan proses-proses pertolongan pekerjaan sosial beraneka macam jenisnya.  
Pentahapan proses pertolongan pekerjaan sosial pada dasarnya tidak bersifat kaku tetapi fleksibel atau luwes, artinya pekerja sosial didalam memberikan pertolongan kepada warga binaan tidak selalu dimulai dari tahap awal (engagement), namun didalam kondisi-kondisi tertentu dapat dari tahap yang lainnya. Jadi proses pertolongan tidak selalu bersifat linier (garis lurus) tetapi spiral.
Umumnya, dalam proses pertolongan pekerjaan sosial ini dilakukan dalam beberapa tahap. Menurut Max Siporin, tahap proses pertolongan pekerjaan sosial terdiri dari lima tahap, yaitu :
1.      Engagement, Intake, and Contract.
2.      Assesment.
3.      Planning.
4.      Intervention.
5.      Evaluation and Termination.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Rehabilitasi Sosial, meskipun dalam masa tanggap darurat di Balai RSBKL tetap melaksanakan Rehabilitasi Sosial  dasar dengan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemda DIY.
Salah satu kegiatan atau langkah yang dilakuan dalam Rehabilitasi Sosial adalah melakukan Rujukan yang masuk dalam tahapan Terminasi Warga Binaan Sosial baik yang Gelandangan dan Pengemis maupun eks Disabilitas Mental.
Dalam proses pertolongan pekerjaan sosial, ada beberapa macam terminasi dan alasan yang menyebabkan dilakukannya terminasi. Macam terminasi tersebut adalah terminasi terencana dan terminasi tidak terencana.
Terminasi dapat terjadi kapan saja selama proses pertolongan berlangsung apabila situasi menghendaki dengan alasan bila tujuan telah dicapai dan pelayanan telah lengkap, bila warga binaan sosial telah merasa mampu melaksanakan tujuan tanpa pertolongan pekerja sosial, bila warga binaan sosial merasa bahwa pertolongan telah cukup diberikan, bila kegiatan lebih lanjut tidak ada lagi, bila tidak ada kemajuan atau tidak ada potensi perubahan, ketika referal dibuat untuk sumber pertolongan yang lain.


Secara umum, ada beberapa alasan dilakukannya tahap terminasi dalam praktek pertolongan pekerjaan sosial, yaitu :
1.     Tujuan telah tercapai,apabila tujuan dalam proses pertolongan pekerjaan sosial telah tercapai maka dapat dikatakan bahwa dalam proses pertolongan tersebut berhasil sehingga sudah dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.
2.      Proses pelayanan yang dilakukan pekerja sosial kepada warga binaan sosial telah lengkap terlaksanakan.
3.      Tidak ada rencana lain yang perlu dilakukan.
4.      Persetujuan dari pihak warga binaan sosial untuk mengakhiri proses pertolongan.
5.      Munculnya masalah baru yang mengakibatkan masalah tersebut tidak perlu ditangani.
6.      Periode pelayanan yang diberikan pekerja sosial kepada warga binaan sosial sudah selesai.
7.      Seorang warga binaan sosial dalam proses asesmen sudah tidak memenuhi persyaratan untuk diketegorikan sebagai warga binaan sosial, baik berdasarkan hasil penilaian lembaga dan atau atas kemauan calon warga binaan sosial.
8.      Seorang calon warga binaan sosial yang sedang berada dalam proses rehabilitasi mengalami masalah baik fisik maupun mental (misalnya sakit) sehingga tidak dapat melanjutkan proses rehabilitasi. Kepada yang bersangkutan dapat dilakukan terminasi yang biasanya diikuti dengan rujukan (yang ditujukan kepada dokter, rumah sakit, psikolog dan pelayanan profesional lain yang berkompeten). Selain itu juga apabila warga binaan sosial ataupun pekerja sosial mengalami kematian.
9.      Seorang warga binaan sosial yang sedang mendapatkan pelayanan dari seorang pekerja sosial, baik kemauan pekerja sosial atau warga binaan sosial sendiri dengan alasan tertentu (misalnya tidak suka kepada pekerja sosial, keterlibatan emosional yang mendalam dan alasan lain yang tidak mendukung jalannya proses pelayanan yang sehat) tidak dapat melanjutkan proses pelayanan. Dalam hal ini dapat dilakukan terminasi dan dirujuk untuk memperoleh pelayanan dari pekerja sosial lain. Hal ini dilakukan demi kepentingan keberlangsungan pelayanan kepada warga binaan sosial.
10.  Seorang warga binaan sosial yang sedang berada dalam proses rehabilitasi atas kemauan sendiri memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan rehabilitasi.
Terminasi juga dapat terjadi ketika pekerja sosial meninggalkan lembaga sehingga warga binaan sosial dirujuk kepada pekerja sosial lain, hal ini terjadi ketika warga binaan sosial atas kemauannya sendiri memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan pertolongan karena merasa terlalu terikat, tidak menyukai situasi pertolongan, tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, terminasi terjadi ketika ada kesepakatan untuk bekerja pada tujuan lain atau tujuan baru dengan rencana aksi baru. Alasan lain dilakukannya rujukan yaitu karena alasan (Lembaga Sosial atau masyarakat) dimana pekerja sosial tidak memungkinkan mengatasi masalah, menyerahkan atau merujuk kepada pekerja sosial lain yang berkompeten dalam masalah ini.


Beberapa indikasi dilakukan rujukan dan terminasi, yaitu :
1.      Tujuan dan waktu yang disepakati telah tercapai.
2.      Atas keinginannya sendiri untuk mengakhiri.
3.      Warga binaan sosial dan pekerja sosial sama-sama tidak mampu melanjutkan.
4.      Proses pertolongan yang dilakukan sama sekali tidak berpengaruh kepada warga binaan sosial.
5.    Penyembuhan yang dilakukan pekerja sosial, sebagai contoh badan sosial menjadikan warga binaan sosial tidak mau keluar dari badan sosial tersebut sekali pun sudah tidak habis waktunya atau masa pertolongannya.


Maksud dan Tujuan Rujukan:
1. Warga Binaan Sosial memperoleh pelayanan yang sesuai dengan permasalahan yang di hadapi.
2. WBS mampu mengembangkan bakat dan minatnya di tempat yang sesuai.
3. Agar pengalaman dan keterampilan WBS bertambah sehingga lebih siap lagi bila kembali ke Keluarga atau masyarakat.

Lembaga jaringan rujukan Balai RSBKL antara lain:
1. Balai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial DIY
2. Balai atau UPT milik Kementrian Sosial
3. Lembaga Kesejahteraan Sosial baik di DIY/ luar DIY.
 4. Dinas Sosial Prov /Kab/Kota tempat asal WBS.

Tahapan dan Langkah Rujukan WBS, sebagai berikut:
Sebelum WBS di rujuk ke Balai/Lembaga lain maka tahapan dan langkah langkah yang dilakukan oleh Balai RSBKL antara lain:
1. Pekerja Sosial mengadakan Inventarisasi dan pendekatan kepada WBS yg akan di rujuk.
2. Melaporkan hasil Inventarisasi kepada Kepala Balai dilanjutkan dengan rapat kecil bersama Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
3. Melakukan temu bahas kasus atau Case Conference bersama petguas atau ahli dalam bidang tertentu seperti psikolog dan instruktur dari lingkungan Balai RSBKL yg relevan dengan permasalahan.
4. Menghubungi Balai /lembaga calon perujuk baik melalui Telepon/Whatsapp maupun datang secara langsung.
5. Melakukan temu bahas kasus dengan lembaga calon penerima
6. Menyerahkan /mengantar ke Balai/lembaga  yg menerima Rujukan.

Dalam masa tanggap darurat seperti saat ini persyaratan administrasi yg harus dipenuhi disamping     syarat umum, antara lain:
1. Surat pengantar dari Ka Balai
2. Berita Acara serah terima WBS
3. File record WBS
4. Selama masa tanggap darurat ini ditambah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/dokter dan WBS harus bersedia di Karantina secara mandiri selama 14 hari.



Permasalahan Rujukan.
Dalam melakukan rujukan ke Balai/ Lembaga lain permasalahan yang sering terjadi apalagi di masa tanggap darurat spt saat ini antara lain adalah :
1.  WBS tidak kerasan di tempat yang baru didatangi
2.  WBS Kurang bisa menyesuaikan dengan lingkungan yang baru dikenali
3. WBS tidak mau mengungkapkan permasalahan yang dialami kepada pendamping yang baru dikenalnya
4. WBS tidak mentaati Protokol kesehatan yang diterapkan.

Solusi dan pemecahan masalah yang dilakukan
Untuk menyelesaikan permasalahan Rujukan di atas maka yg bisa dilakukan adalah :
1. Melakukan komunikasi dan Pendekatan kepada WBS.
2. Mendengarkan dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi WBS.
3. Mempelajari file record WBS untuk bahan dalam memberikan pendampingan.
4. Memberikan pembinaan secara kelompok /klasikal agar terjadi komunikasi dan edukasi di antara WBS dengan topik bisa berupa masalah pola hidup bersih dan sehat di masa pandemi sekarang atau permasalahan sosial.

Dengan Komunikasi dan pembinaan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi WBS sosial diharapkan akan bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang di hadapi oleh Warga Binaan Sosial, sehingga manfaat dari rujukan sebagai salah satu langkah dari Rehabilitasi Sosial  di masa pandemi Corona ini tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Terminasi bentuk tahapan menghilangkan intervensi yang tidak sukses dan menyeleksi pendekatan- pendekatan yang berbeda-beda atau menyeleksi strategi-strategi intervensi yang beraneka macam dengan didasarkan pada proses tersebut. Tahap terakhir dari proses pelayanan rehabilitasi sosial adalah terminasi. Tahap ini direncanakan dari permulaan proses. Terminasi dapat tertuju kepada pemindahan pekerjaan atau instansi lain.  Berikut tiga komponen dari pekerjaan terminasi: pembebasan, stabilisasi perubahan, dan evaluasi. Para pekerja sosial yang melibatkan warga binaan sosial dalam pemikiran yang baik tentang proses terminasi memperkuat kemampuan warga binaan sosial untuk keberfungsian sosial di masa mendatang. Mereka juga bisa meningkatkan kemampuan profesi mereka sendiri melalui evaluasi dengan warga binaan sosial apa yang menjurus kepada hasil yang diinginkan. Terminasi adalah suatu bagian integral dari seluruh proses pekerjaan sosial.